TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis, 19 Januari 2017. Pemeriksaan ini masih terkait dengan dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 19 Januari 2017.
Gamawan tiba di gedung KPK pukul 09.20. Ia terlihat mengenakan kemeja hitam dan didampingi seorang ajudan. Namun, hingga masuk ke ruang tunggu pemeriksaan, Gamawan tak berkata apa-apa.
Baca juga:
Kasus Suap E-KTP, KPK Periksa Bos Biomorf
Korupsi E-KTP, KPK Periksa 3 Pihak Swasta
Gamawan tercatat sudah pernah diperiksa penyidik KPK pada Oktober tahun lalu. Namanya disebut oleh bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Setelah diperiksa KPK terkait dengan kasus e-KTP pada 27 September 2016, Nazar menuturkan Gamawan menjadi salah seorang yang kebagian komisi proyek e-KTP dari konsorsium pemenang tender. “Masalah penggelembungan harga dalam proyek e-KTP, uangnya mengalir ke Irman, lalu ke Menteri Dalam Negeri saat itu,” kata Nazar.
Hingga saat ini KPK telah memeriksa 285 saksi dalam perkara ini. Para saksi terdiri atas pihak Kementerian Dalam Negeri, politikus, dan swasta. Menurut Febri, tak lama lagi berkas perkara proyek yang menelan kerugian negara hingga Rp 2 triliun ini akan dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Silakan baca:
KPK Kirim Penyidik ke Singapura Terkait Kasus E-KTP
Disebut Nazaruddin Korupsi E-KTP, Ini Kata Gamawan
Sejumlah saksi telah dihadapkan dengan saksi lain untuk mendapatkan keterangan yang valid. Sebut saja Setya Novanto. Pekan lalu ia dihadapkan dengan seorang saksi dari swasta mengenai adanya beberapa pertemuan untuk membahas proyek e-KTP di kantor DPR dan beberapa hotel.
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni pun juga sempat dihadapkan dengan saksi dari kementeriannya terkait dengan pertemuan yang berbeda dari Setya Novanto.
Usaha untuk menelusuri jaringan korupsi proyek senilai Rp 6 triliun ini terus dilakukan. Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan mengirim penyidiknya hingga ke Singapura untuk memeriksa salah satu supplier proyek e-KTP.
Sepanjang 2016, KPK tercatat telah menyita uang Rp 247 miliar yang diambil dari perorangan dan korporasi. Namun, sejak diusut pada 2014, KPK baru menetapkan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka. Mereka adalah Irman dan Sugiharto.
MAYA AYU PUSPITASARI
Simak:
Pemimpin Umat Terbelah: Moderat dan Kanan, Hamdan Prihatin