TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dikabarkan memanggil Sylviana Murni. Surat pemanggilan tersebut tertuang dalam surat perintah penyelidikan (sprindik) bernomor Sprin.Lidik/04/1/2017.
Surat tersebut meminta Sylviana Murni untuk hadir guna dimintai keterangannya atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015. Saat dikonfirmasi, Sylviana mengaku belum mengecek surat pemanggilan tersebut.
"Nanti saya cek dulu, ya," ujar Sylviana kepada Tempo, Kamis, 19 Januari 2017. Sylviana tidak mau berkomentar lebih jauh terkait dengan pemanggilan dirinya sebelum ia mengecek kebenaran pemanggilan tersebut.
Baca: Sylviana Murni Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Pramuka
Sylviana Murni pernah menjabat sebagai Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI Jakarta periode 2013-2018. Saat itu, Sylviana juga menjabat sebagai Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata. Jabatan tersebut kemudian dilepas oleh Sylviana Murni karena ia ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. Ia berpasangan dengan Agus Harimurti Yudhoyono.
Sylviana meyakini dia tak terjerat kasus tersebut. "Kayaknya enggak pernah kena kasus, deh. Iya, itu kan pemanggilan kan, ya. Kalau panggilan belum tentu berkasus, kan?" kata Sylviana.
Berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi bantuan sosial Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta, Sylviana diminta hadir pada Jumat, 20 Januari 2017, pukul 09.00. Sylviana diminta menemui Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta di Kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di Lantai 2 gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Atas pemanggilan tersebut, Sylviana menyatakan akan mengikuti prosedur hukum yang ada. "Kan, saya orang yang taat hukum," tutur Sylviana. Meski begitu, ia enggan berkomentar mengenai dampak kasus tersebut pada pencalonan dirinya dalam pilkada DKI Jakarta. "Sementara jawaban saya itu dulu, ya."
LARISSA HUDA