TEMPO.CO, Jakarta - Ketua I Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Widyastuti Soerojo menilai, alasan melindungi petani hanyalah dalih bagi DPR untuk meloloskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertembakauan. Saat ini, DPR hanya tinggal menunggu surat presiden untuk melanjutkan pembahasan RUU itu.
"Itu benar-benar politisasi petani. Saya mencoba melihat pasal-pasalnya, apakah benar membantu petani? Apakah itu layak dilakukan?" kata Tuti, sapaan akrab Widyastuti, dalam wawancara bersama Tempo di Gedung Tempo, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.
Baca: Emil Salim: Pemerintah Tak Kompak Soal RUU Pertembakauan
Tuti bercerita, pada awal RUU tersebut dicetuskan pada 2012 dan masuk ke dalam Prolegnas pada 2013, belum ada klausul mengenai perlindungan petani. "Awalnya, hanya untuk meningkatkan produksi tembakau dan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Tapi, 2,5 tahun kemudian, baru ditambahkan klausul petani," ujarnya.
Namun, menurut Tuti, klausul mengenai perlindungan petani tersebut jangal. Dalam RUU tersebut, tertuang pasal di mana pemerintah daerah akan meningkatkan lahan petani tembakau. "Mungkinkah ada peningkatan lahan pertanian setelah selama 40 tahun lahannya tetap, sekitar 200 ribu hektare? Itu kan tidak mungkin sekali."
Baca: PDIP Usulkan RUU Pertembakauan Dibahas dalam Pansus
Selain itu, Tuti menilai, terdapat pembohongan publik karena RUU Pertembakauan dipersepsikan sebagai RUU yang berimbang, yakni memperhatikan kesehatan, industri, dan juga petani. "Itu non sense. Kenapa? Kepentingan kesehatan adalah menurunkan konsumsi. Sementara, kepentingan industri adalah meningkatkan produksi," tuturnya.
Menurut kajian Komnas Pengendalian Tembakau, tujuan peningkatan produksi dan pengembangan industri pertembakauan bertentangan dengan perlindungan kesehatan masyarakat. Menurut UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tembakau dikenakan cukai karena berdampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan sehingga konsumsinya perlu dikendalikan.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca juga:
Pengacara Ahok Tuduh FPI di Balik Laporan Saksi
Ini Kata Mahfud MD dan Ma'ruf Amin soal Fatwa MUI