TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan setuju dengan aturan pembatasan waktu pidato pejabat negara. Berdasarkan Surat Edaran Nomor B.750/Seskab/Polhukam/12/2016, pidato menteri dalam acara yang dihadiri presiden dibatasi hanya tujuh menit.
"Saya setuju sejak dulu, pidato itu tidak usah lama-lama, ya. Tak usah dibumbui macam-macam, yang penting maksudnya tercapai," ujar Wiranto saat dicegat di depan kantornya, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2017.
Baca: Ada Presiden, Menteri Pidato 7 Menit Saja
Menurut dia, pembatasan itu tak akan menghalangi penyampaian laporan. Surat edaran tersebut memang hanya berisi ketentuan mengenai sambutan menteri dan pimpinan lembaga.
"Tidak (menghalangi) lah, bukan laporan. Itu kan hanya pidato sambutan, kalau laporan kan nanti lain," ujarnya.
Purnawirawan jenderal TNI itu berpendapat bahwa sambutan di depan presiden tak perlu bertele-tele. Ia menilai aturan tujuh menit itu efisien dari segi waktu. "Kalau esensi sudah masuk substansi sudah bisa dijelaskan. Buat apa lama-lama?"
Lebih lanjut, surat edaran yang itu juga mewajibkan pejabat langsung memaparkan isu pokok kegiatan yang dimaksud. Dengan begitu, batas waktu tujuh menit bisa terpenuhi.
YOHANES PASKALIS
Baca juga:
Ditanya DPR Soal Tarif STNK-BPKB, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Ini Daftar Ujaran Rizieq FPI yang Dilaporkan ke Polda