TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, pada Jumat, 20 Januari 2017, dalam kaitan dengan kasus proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
”Mungkin hari Jumat kami rapat mengundang Plt Gubernur DKI Jakarta untuk dana-dana yang terkait dengan sumbangan kompensasi dari pengembang. Kami akan tanya masuk APBD atau tidak, menyalahi aturan atau tidak, mengalami kerugian atau tidak,” kata Agus setelah menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2017.
Menurut Agus, sampai saat ini, KPK baru mengumpulkan data sehingga belum menyentuh apakah ada perusahaan yang terjerat tindak pidana korporasi atau tidak. “Belum sampai ke situ. Kami masih kumpulkan data,” ucapnya.
Baca:
Gadis Muda Naik Motor dan Siskamling tanpa Busana
Denny J.A.: Akankah Anies Tersingkir di Putaran Pertama?
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Sanusi, divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dan melakukan pencucian uang.
”Menyatakan terdakwa Mohamad Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” kata ketua majelis hakim Sumpeno dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 29 Desember 2016.
Baca Juga:
Emerson Yuntho: Peradilan Koneksitas Kasus Korupsi
Goenawan Mohamad tentang Merah Putih
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Sanusi selama lima tahun setelah ia menjalani hukuman.
Mohamad Sanusi didakwa menerima suap dari Ariesman terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan melakukan pencucian uang sebesar Rp 45,28 miliar. Ini, antara lain, diterima dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira sebesar Rp 21,18 miliar, Direktur Utama PT Imemba Contrakctors Boy Ishak Rp 2 miliar, dan dari pihak-pihak lain Rp 22,1 miliar.
ANTARA
Artikel Lain:
Cerita Cheta: Sobekan Retina yang Membutakan
Saat Saya Buta 15 Menit hingga Permanen
Rocky Gerung: Hoax Terbaik Adalah Versi Penguasa