TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat hasil jual-beli jabatan di kalangan aparatur sipil negara atau pegawai negeri bisa batal diangkat. “Bisa dibatalkan pengangkatannya (mereka yang membeli jabatan),” kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur seusai rapat terbatas mengenai aparatur sipil negara di Istana Kepresidenan, Rabu, 18 Januari 2017.
Menteri Asman berjanji memberantas praktek jual-beli jabatan di kalangan aparatur sipil negara atau pegawai negeri. Bahkan, menurut dia, bukan hanya penjual jabatan yang akan diberantas, tetapi juga yang membeli jabatan itu.
Baca: MA Batalkan Pencalonan Pasangan ini, Apa yang Terjadi?
Asman melanjutkan, pembatalan pengangkatan jabatan itu akan langsung dilakukan begitu rekrutmen seorang pejabat didapati janggal. Pemerintah daerah terkait akan langsung diminta menyeleksi ulang untuk pejabat yang batal dilantik.
Menteri juga berjanji memperketat seleksi pejabat. Misalnya, dengan memperketat syarat kompetensi hingga masa kerja sehingga tidak ada lagi seleksi pegawai atas kemauan sendiri seperti yang terjadi di Klaten. “Yang penting kami perkuat segi administrasinya. Itu fungsi Badan Kepegawaian Nasional. Nanti saat seleksi, fungsikan Komisi Aparatur Sipil Negara,” ujar Asman mengakhiri.
Praktek jual-beli jabatan tengah disorot sehubungan dengan penyidikan KPK terhadap praktek jual-beli jabatan yang melibatkan Bupati Klaten Sri Hartini dan anaknya, Andy Purnomo dari Komisi VI DPRD Klaten. Sri disebut memperdagangkan promosi jabatan di Kabupaten Klaten dengan tarif beragam, dari Rp 15 juta untuk posisi staf tata usaha hingga Rp 400 juta untuk eselon IV.
KPK baru menetapkan dua tersangka dalam perkara itu, yakni Sri Hartini dan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Klaten Suramlan. Mereka tertangkap dalam operasi tangkap tangan akhir tahun lalu yang diikuti dengan penemuan barang bukti senilai Rp 5,2 miliar.
ISTMAN MP
Berita Terkait:
Bak Foto Presiden, Foto Bupati Ini Dijual ke Sekolah