TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo membuka rapat terbatas perihal aparatur sipil negara dengan menyoroti praktek jual-beli jabatan di kalangan ASN. Hal itu berkaitan dengan dugaan suap jual-beli jabatan yang menyeret Bupati Klaten Sri Hartini.
"Saya ingin mengingatkan agar praktek dalam proses pengurusan pengangkatan ASN betul-betul hilang (dari jual-beli jabatan)," ujar Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Rabu, 18 Januari 2017.
Adapun penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami praktek jual-beli jabatan yang melibatkan Sri Hartini dan anggota keluarganya, seperti Andy Purnomo dari Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Klaten. Sri disebut memperdagangkan promosi jabatan di Kabupaten Klaten dengan harga beragam, mulai Rp 15 juta untuk posisi anggota staf tata usaha hingga Rp 400 juta untuk posisi eselon IV.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam perkara itu. Mereka adalah Sri Hartini dan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Klaten Suramlan. Keduanya tertangkap dalam operasi tangkap tangan akhir tahun lalu yang diikuti dengan penemuan barang bukti uang Rp 5,2 miliar.
Presiden Jokowi berharap kasus itu tidak hanya diberantas, tapi juga menjadi acuan untuk memperbaiki manajemen dan kinerja ASN. Perbaikan itu bisa meliputi pemerataan penyebaran ASN dan peningkatan pelayanan oleh ASN.
Baca juga:
Redam Berita Hoax, Pemerintah Akan Temui Mark Zuckerberg
Wall Street Melemah Setelah Pernyataan Brexit Theresa May
"Jangan sampai daerah terpencil di kawasan perbatasan kekurangan ASN, sementara wilayah lain kelebihan. Saya minta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menghitung kembali sebaran ASN kita," tuturnya. Dengan penghitungan kembali, kata Jokowi, akan terlihat jumlah dan kualifikasi ASN yang diperlukan.
ISTMAN M.P.