TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengirim penyidik ke Singapura terkait dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau e-KTP.
"Penyidik kami hari ini ada yang pergi ke Singapura khusus untuk menangani kasus KTP elektronik, jadi berjalan terus penanganan kasusnya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo setelah menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2017.
Baca juga: Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
Menurut Agus, alasan mengirim penyidik ke Singapura adalah ada satu pelaku kasus e-KTP yang berada di sana.
"Ada pelakunya yang di sana, salah satu supplier. Ya, mudah-mudahan nanti ada perkembangan yang cukup signifikan saat mereka (penyidik) pulang dari Singapura," ucap Agus.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan terdapat tiga kelompok besar untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket e-KTP.
Simak pula: Korupsi E-KTP, Agus KPK: Pelaku Tidak Mungkin Dua Orang
"Untuk kasus KTP-e sebenarnya ada tiga kelompok besar. Pertama yang berada di sektor politik ketika pembahasan dilakukan oleh anggota DPR. Kedua, instansi pemerintah yang menangani proyek, salah satunya Kementerian Dalam Negeri yang kami intens memeriksa pejabatnya. Dan kelompok ketiga itu swasta," ujar Febri di gedung KPK, Kamis, 12 Januari 2017.
Febri menyatakan di tiga kelompok inilah kasus e-KTP akan didalami dan dikembangkan lebih jauh. Saat ini, tutur dia, penetapan tersangka masih berada di kelompok Kementerian Dalam Negeri yang menangani proyek tersebut.
"Tentu kami terbuka mendalami peran pada dua kelompok lain, apakah itu proses pembahasan anggarannya ataupun sektor swasta, baik dari pihak pemenang lelang maupun pihak lain yang juga terkait dengan perkara ini. Sebab, belum tentu hanya pemenang lelang total dari indikasi kerugian negaranya, karena sangat terbuka dinikmati pihak-pihak lain," ucap Febri.
Lihat juga: KPK Telusuri Peran Konsorsium di Korupsi E-KTP
Menurut Febri, sampai hari ini, sudah lebih dari 250 saksi yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil sekaligus pejabat pembuat komitmen, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai kuasa pembuat anggaran.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP adalah Rp 2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun.
ANTARA
Baca juga:
Ini Kebijakan Ahok yang Diubah Sumarsono
Merah Putih Diberi Gambar, Polisi Buru Pelakunya