TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan perdana terkait dengan kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah tahun 2010-2011, hari ini, Rabu, 18 Januari 2017. Untuk pemeriksaan perdana ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.
Sepuluh saksi itu berasal dari swasta. Mereka adalah Fitri Hadi Santosa, Dedi Suryaman, Wardi, Norberta Murniati, Cokro Djohari, Aas Asikin, Hilman Taufik, Achmad Tossin Sutawikara, Aria Sentana Wirabrata, dan Muhamad Abdullatif. "Diperiksa sebagai saksi untuk HSW," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu.
Baca: Kasus Korupsi Pupuk, KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 ini, penyidik KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 Heru Siswanto, Direktur PT Berdikari periode 2010-2011 Asep Sudrajat Sanusi, dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 Bambang Wuryanto.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan pupuk oleh PT Berdikari periode 2010-2012. Dalam perkara itu, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa, Direktur Utama CV Jaya Mekanotoma Aris Hadiyanto, Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti, dan seorang swasta, Budianto Halim Widjaja.
Pada pengembangannya, KPK menemukan indikasi korupsi pengadaan pupuk urea tak hanya terjadi pada periode 2010-2011, tapi juga pada 2012-2013. Pada periode ini, penyidik KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Direktur Utama PT Berdikari periode 2012-2013 Librato El Arif dan Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto.
Febri mengatakan Heru, Asep, dan Bambang diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011. "Sedangkan Librato dan Teguh diduga telah melakukan perbuatan yang sama untuk periode 2012-2013," ujarnya di KPK, Selasa, 17 Januari 2017.
Hasil perhitungan sementara KPK, kelima tersangka diduga menyebabkan kerugian hingga Rp 10 miliar. Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Hentikan Jual-Beli Jabatan, Ganjar Gandeng Talent Scouting
Rawan Korupsi, Pemerintah Aceh Lakukan Upaya Antisipasi