TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kebumen, Gito Prasetyo, hari ini, Rabu, 18 Januari 2017. Pemeriksaan ini terkait dengan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SGW (Sigit Widodo)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 18 Januari 2017.
Baca: Suap di Kebumen, KPK Periksa Ketua dan Wakil DPRD
Pemeriksaan anggota Dewan Kebumen bukan pertama kali dilakukan penyidik KPK. Kemarin, KPK juga memeriksa Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo dan wakilnya, Agung Prabowo. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Sigit, Andi Pandoyo, dan Basikun.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga tersangka pertama dicokok saat penyidik melakukan operasi tangkap tangan. Mereka adalah Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo, dan Direktur Utama PT OSMA Group Hartoyo.
Dari pengembangan kasus tersebut, KPK kemudian menetapkan dua tersangka lagi, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo dan seorang dari pihak swasta, Basikun.
Adi Pandoyo bersama Sigit dan Yudhi diduga menerima suap dari Basikun sebesar Rp 70 juta. Duit yang berasal dari Hartoyo itu diduga diberikan untuk proyek-proyek di Disdikpora Pemerintah Kabupaten Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, serta peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Hadi Tjahjanto Resmi KASAU
Keok dalam Survei LSI, Ini Kata Anies Baswedan