TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan memeriksa kasus dugaan penghinaan bendera Merah Putih, yang berkibar saat aksi demonstrasi Front Pembela Islam di Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta Selatan, pada Senin, 16 Januari 2017.
"Tentu sekarang kami melakukan penyelidikan, siapa yang membuat, siapa yang mengusung," ucap Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian saat ditemui di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu, 18 Januari 2017.
Tito mengatakan undang-undang telah mengatur tata cara memperlakukan lambang negara, termasuk bendera Merah Putih. Bendera Merah Putih tidak boleh diperlakukan semaunya, apalagi dengan membuat tulisan pada bendera tersebut.
"Bendera yang sudah rusak tidak boleh dikibarkan. Ada ancaman 1 tahun penjara bagi yang melanggar," ucap Tito.
Mantan Kepala Polda Metro Jaya itu berjanji akan serius menyelesaikan kasus ini. Penanggung jawab aksi demo juga akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Tito pun meminta pelaku mengakui perbuatannya. "Jangan sampai nanti mohon maaf, akal-akalan bilang enggak tahu padahal tahu," ujarnya.
Dari video yang disebarkan di media sosial, tampak bendera Merah Putih tercoret tulisan Arab dan gambar dua bilah pedang menyilang dalam demonstrasi FPI di Mabes Polri. Bendera itu tampak dikibarkan dan diiringi nyanyian lagu kebangsaan Indonesia Raya.
EGI ADYATAMA
Simak juga:
Redam Berita Hoax, Pemerintah Akan Temui Mark Zuckerberg
Freeport Ajukan Dua Syarat Akhiri Kontrak Karya
Selain Desy Ratnasari, PAN Rekomendasi Bima Arya di Pilgub,