INFO NASIONAL - Sejak berdiri pada tahun 2005 lalu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selalu melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai Undang-Undang. Lembaga ini ikut aktif menjaga stabilitas sistem keuangan sesuai kewenangannya. Hingga kini LPS telah membayarkan klaim atas 152.883 rekening simpanan dari 75 bank (bank umum dan BPR/BPRS) yang ditutup atau dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (dan Bank Indonesia sebelumnya).
Pada April 2016 lalu, DPR telah mengesahkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penengahan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Tujuannya, untuk lebih memperkuat stabilitas sistem keuangan dengan adanya semacam protokol penanganan krisis keuangan bila suatu saat krisis tersebut benar-benar terjadi.
Baca Juga:
UU PPKSK ini memberikan amanah lebih besar yang harus diemban LPS dalam turut menjaga stabilitas keuangan dan penanganan krisis keuangan. LPS tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan, yang peran sangat penting dalam menanganani krisis keuangan. Hal ini belajar dari pengalaman penaganan krisis keuangan yang terjadi pada tahun 1997-1998, negara harus mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk menangani krisis, seperti adanya bail out terhadap bank yang dicabut izinnya.
Beberapa amanah baru pun harus diemban LPS dengan berlakunya UU PPKSK, antara lain dengan diberikannya kewenangan khusus untuk menjalankan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) ketika terjadi krisis. Dalam hal penyelamatan bank, bila sebelumnya LPS hanya memiliki satu instrumen yaitu penyertaan modal sementara (PMS), dengan UU PPKSK, instrumen penyelamatan bank ditambah dengan dua metode lain. Yaitu, melalui Purchase & Assumption (PnA), yang metode resolusinya dengan mengalihkan aset dan kewajiban bank bermasalah kepada bank penerima, dan metode Bridge Bank (bank perantara), yaitu bank yang didirikan oleh LPS untuk menerima pengalihan aset dan kewajiban bank bermasalah.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi dan tugasnya, LPS saat ini juga telah banyak melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti perguruan tinggi, kantor akuntan publik, auditor pemerintah (BPKP), PPATK, Polri, Kejaksaan, dan berbagai instansi serta lembaga lainnya. LPS hingga kini terus meningkatkan dan mengembangkan kemampuan sumber daya manusianya (SDM) seiring dengan dinamika perkembangan situasi keuangan khususnya perbankan.
Baca Juga:
Untuk informasi lebih lanjut tentang LPS, silakan klik di sini. (*)