TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah menginginkan peningkatan kualitas dalam pemilihan umum nanti. Dalam hal ambang batas, Tjahjo menyatakan pemerintah akan menampung berbagai masukan yang disampaikan publik. "Kami menampung usulan, dan mari kita bahas bersama di Panja (panitia kerja DPR RI)," katanya di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.
Secara garis besar, kata Tjahjo, pemerintah berupaya mempertahankan mekanisme pemilu yang sudah berjalan dengan baik. Di sisi lain, mekanisme yang belum bagus akan disempurnakan. Hal terpenting bagi pemerintah ialah menampung semua aspirasi yang muncul ke permukaan. "Pemilu itu domainnya partai politik," ujarnya.
Baca: RUU Pemilu, Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
Pemerintah bersama parlemen akan segera membahas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum. Salah satu tema yang bakal ramai dibahas ialah mengenai ambang batas parlemen dan pengajuan calon presiden.
Fraksi Gerindra di DPR RI mengusulkan ambang batas pengajuan calon presiden hanya nol persen di RUU Pemilu. Tujuannya agar partai kecil mempunyai kesempatan yang sama mengusung calon presidennya.
Sementara dalam hal ambang batas parlemen ada banyak usulan. Partai Nasional Demokrat dan Partai Golongan Karya ingin penyederhanaan parlemen dengan menaikkan ambang batas parlemen. NasDem mengusulkan ambang batas parlemen naik menjadi 7,5 persen. Sedangkan Golkar ingin naik antara 5-10 persen.
Saat ini, ambang batas parlemen di Indonesia berada di posisi 3,5 persen. Angka itu adalah batas minimal dukungan dari total suara sah dalam pemilu terhadap partai politik untuk duduk di kursi parlemen.
Tjahjo menambahkan, baik ambang batas parlemen maupun presiden, diharapkan bisa meningkat setiap memasuki pemilu. Ia menyebut partai kecil tidak perlu khawatir dengan besarnya ambang batas. Sebab, sejatinya yang menentukan besar atau kecilnya ambang batas ialah pemilih. "Yang bisa mempunyai kursi besar atau kecil, masyarakat pemilih," katanya.
ADITYA BUDIMAN
Baca juga:
Soal Palu Arit, Polisi Periksa Pejabat BI Terkait Rizieq FPI
Sumarsono Cabut Pergub Kewajiban RT/RW Lapor Lewat Qlue