TEMPO.CO, Jakarta - Pendangdut Saipul Jamil diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama delapan jam, Selasa, 17 Januari 2017. Pria yang akrab disapa Bang Ipul itu diperiksa sebagai tersangka kasus suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tak seperti tersangka KPK pada umumnya, Bang Ipul tampak ceria di depan awak media. Dengan gayanya yang khas, terpidana kasus pencabulan itu bahkan sempat mempromosikan lagu yang ia ciptakan saat berada dalam penjara.
Baca juga: Kasus Suap Saiful Jamil, Rohadi Divonis Kurungan 7 Tahun
"Ya, walaupun mungkin badan saya di penjara, tapi karier saya tetap berjalan. Menulis lagu ini untuk fans saya, judulnya Sanggupkah Setia," kata Bang Ipul saat mempromosikan lagunya setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa.
Menurut Bang Ipul, lagu ciptaannya itu bertujuan mengingatkan penggemarnya bahwa siapa pun bisa mengalami hal yang menimpa dirinya. Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena mencabuli seorang laki-laki, ia ditetapkan KPK sebagai tersangka karena menyuap Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, agar membantu meringankan vonisnya.
Simak pula: Kakak Saipul Jamil dan Pengacara Divonis 2 Tahun Bui
"Kita walaupun ada sahabat, orang yang kita sayangi sedang dalam kesusahan, percaya tetap kesetiaan itu harus tetap dijunjung," ucap Bang Ipul. Setelah itu, ia mulai berdendang. "Melalui semua ini, terlahir lah cinta sejati," kata Ipul mengakhiri bait terakhir lagunya.
Bang Ipul mengatakan bagian akhir lirik lagu dangdut ini bukan karena dia ingin mendapatkan cinta sejati dari dalam penjara, tapi menunjukkan siapa orang yang benar-benar mencintainya setelah melihatnya menderita.
"Terlihat siapa yang benar-benar sayang sama saya. Akan terlihat nanti yang mana yang mengaku saudara, yang mana yang mengaku teman, akan terlihat dengan ujian yang saya alami. Ini akan terlihat siapa sahabat yang sesungguhnya," kata Bang Ipul.
Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, pengacara Bertha Natalia, dan Kasman Sangaji. Ketiganya telah terbukti bersalah menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, untuk mengatur perkara Bang Ipul.
Dalam pengembangan perkara ini, kemudian KPK juga menetapkan Bang Ipul sebagai tersangka.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Jokowi Mau Jadi Pelanggannya, Ini Kata Tukang Cukur di Bogor
Sidang Ahok, Hakim Pertanyakan Kejanggalan Laporan Saksi