TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya memeriksa 9 saksi terkait dengan kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan hari ini, kepolisian memeriksa mantan Menteri Kehutanan, M.S. Kaban, dan putri Presiden Soekarno, Rachmawati Sukarnoputri.
"Sudah diperiksa beberapa saksi. Tadi ada 5 orang ditambah 4 orang, jadi total 9 orang diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Selasa, 17 Januari 2017.
Baca: Kejaksaan Kembalikan Berkas Tersangka Makar
Selain Kaban dan Rachmawati, beberapa nama lain yang diperiksa, antara lain Edwin, Ristianto, dan Syahganda Nainggolan selaku pengamat politik serta Yakub, Aminuddin, Hatta Taliwang dan sejumlah orang lainnya. "Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap Rachmawati masih berlangsung,” kata Argo.
Argo mengatakan pemeriksaan terhadap Rachmawati dilakukan di rumahnya, di kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan. Polisi melakukan pemeriksaan di rumah Rachmawati karena kondisi kesehatan yang tak memungkinkan. “Tak masalah jika penyidik harus datang ke rumah untuk mengorek informasi lebih dalam,” ujarnya.
Adapun pemeriksaan itu, menurut Argo, berkaitan dengan pertemuan sejumlah tokoh di Yayasan Bung Karno pada akhir November 2016. Namun pihaknya tak merinci secara detail hubungan para saksi dengan tersangka Sri Bintang. Dia juga tak menjelaskan hubungan M.S. Kaban dengan kasus makar tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan Sri Bintang atas dugaan kasus makar. Polisi juga menetapkan Rachmawati dan 9 orang lain sebagai tersangka, di antaranya Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani. Namun dengan alasan tak kooperatif, hanya Sri Bintang yang ditahan.
AVIT HIDAYAT