TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menyatakan pembentukan tim satuan tugas (satgas) untuk memberantas praktek jual-beli jabatan di pusat dan daerah belum diperlukan.
"Tidak (membentuk satgas), ini kan yang bermasalah tidak semua kabupaten/kota. Jadi, kalau kita lihat, mungkin nanti aturan pengawasan diperketat. Pengawasan diperkuat di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata Asman di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.
Baca juga: Sudah 40 Saksi Diperiksa di Kasus Suap Bupati Klaten
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 30 Desember 2016 terhadap Bupati Klaten Sri Hartini dan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan yang diduga melakukan praktek suap-menyuap terkait dengan promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten.
Kondisi itu terjadi karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanatkan jabatan-jabatan baru di lingkungan pemerintah kabupaten.
"Sebenarnya, sistem rekrutmen jabatan pimpinan tinggi itu kan sudah ada. Jadi, kalau proses ini dilalui dengan benar, itu pasti tidak ada masalah. Persoalan sekarang masih banyak daerah-daerah yang belum melakukan hal ini, bahkan mengesampingkan aturan itu sehingga terjadi hal seperti itu. Sekarang tinggal pengawasan, kita punya KASN, tinggal efektivitasnya ditingkatkan lagi," ujar Asman.
Simak pula: Siapa Saja Pejabat Diperiksa Karena Kasus Bupati Klaten?
Menurut Asman, yang perlu dilakukan hanyalah koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB dan KASN.
"Sebenarnya sudah ada di aturan dalam bentuk laporan serta pengawasan internal. Cuma ini kan ada satu dua (orang) yang terlibat," tutur Asman.
Asman mengklaim promosi dan mutasi jabatan yang bermasalah terjadi di daerah.
"Kalau pusat sudah lancar, JPT (jabatan pemimpin tertinggi) sudah direkrut secara terbuka, sekarang ada open bidding. Jadi tidak ada masalah kalau di kementerian/lembaga, malah kalau eselon I pakai TPA (tes potensi akademik), malah lebih bagus di Pusat, tinggal pembenahan di daerah," ucap Asman.
Lihat juga: Cerita Ajudan Bupati Klaten Soal Jual-Beli Jabatan, Itu...
Sebelumnya, Ketua KASN Sofyan Effendi mengatakan, dalam setahun terdapat 230 pengaduan yang dilayangkan kepada KASN terkait dengan seleksi JPT.
Ratusan pengaduan itu menyangkut sejumlah jenis pelanggaran pengisian JPT, seperti pelanggaran sistem merit, kode etik, dan netralitas.
Selain itu, banyaknya potensi jual-beli jabatan juga terindikasi dari banyaknya daerah yang belum melaksanakan seleksi JPT secara terbuka. Dari 514 kabupaten, 116 di antaranya belum melaksanakan seleksi JPT.
ANTARA
Baca juga:
Sidang Ahok, Hakim Pertanyakan Kejanggalan Laporan Saksi
Jokowi Mau Jadi Pelanggannya, Ini Kata Tukang Cukur di Bogor