TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan Febri Hendri meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 75/2016 tentang Komite Sekolah.
"Kami meminta agar dilakukan revisi Permendikbud 75/2016, tujuannya agar komite sekolah benar-benar direvitalitasi. Revitalisasi difokuskan penguatan kewenangan Komite Sekolah dalam perencanaan, penganggaran, dan pengawasan kinerja serta anggaran sekolah," ujar Febri di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.
Baca juga: Siswa Diminta Rp 1 Juta untuk Toilet, Ini Formulir Sumbangannya
Sekolah perlu membuat perencanaan mengenai apa yang akan dilakukan oleh sekolah selama satu tahun ke depan, detail sampai kegiatan dan barang atau jasa apa yang mau dibeli. Berdasarkan rencana itu, baru ditetapkan besarnya bantuan dan sumbangan.
"Perencanaan ini, selain dibuat bersama komite sekolah, hasilnya harus diumumkan lewat situs yang dibangun oleh pemerintah daerah, atau minimal oleh sekolah yang mana orang tua bisa mengakses," tambah dia.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMTSP) juga mendorong pemerintah daerah membangun mekanisme akuntabilitas, seperti sistem penanganan pengaduan, yang mana orang tua dan masyarakat dapat melakukan pengaduan jika terdapat penyalahgunaan dana bantuan dan sumbangan.
"Jadi intinya, sistem akuntabilitas adalah infrastruktur yang harus dibangun sebelum peraturan menteri ini diterapkan, baik dalam hal perencanan maupun pertanggungjawaban penggunaan dana." Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah merupakan perubahan atas Kepmendiknas 44/U/2002 tentang Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan.
Dalam peraturan itu juga dibahas mengenai diperbolehkannya, komite sekolah menarik sumbangan dari pihak luar.
Meski demikian, KMTSP menilai bahwa kondisi itu malah akan menyebabkan pergeseran pelaku pungutan dari sebelumnya komite sekolah menjadi pihak sekolah.
"Besar kemungkinan pungutan ini akan diambil alih oleh pihak sekolah. Hal ini terjadi karena selama ini sekolah terutama pada jenjang menengah mengandalkan dana pungutan komite sekolah untuk membiayai berbagai program dan kegiatannya. Jadi, jika komite sekolah dilarang menarik pungutan maka pihak sekolah yang akan menarik pungutan tersebut dari peserta didik atau orang tua murid," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Febri juga meminta agar penetapan pengurus komite sekolah dilakukan oleh dewan pendidikan yang diketahui oleh kepala sekolah. Dengan kondisi ini maka independensi komite sekolah dapat dipertahankan.
ANTARA
Baca juga:
Sidang Ahok, Hakim Pertanyakan Kejanggalan Laporan Saksi
Jokowi Mau Jadi Pelanggannya, Ini Kata Tukang Cukur di Bogor