Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendikbud Diminta Revisi Peraturan Soal Komite Sekolah

image-gnews
TEMPO/Prima Mulia
TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan Febri Hendri meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 75/2016 tentang Komite Sekolah.

"Kami meminta agar dilakukan revisi Permendikbud 75/2016, tujuannya agar komite sekolah benar-benar direvitalitasi. Revitalisasi difokuskan penguatan kewenangan Komite Sekolah dalam perencanaan, penganggaran, dan pengawasan kinerja serta anggaran sekolah," ujar Febri di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.

Baca juga: Siswa Diminta Rp 1 Juta untuk Toilet, Ini Formulir Sumbangannya

Sekolah perlu membuat perencanaan mengenai apa yang akan dilakukan oleh sekolah selama satu tahun ke depan, detail sampai kegiatan dan barang atau jasa apa yang mau dibeli. Berdasarkan rencana itu, baru ditetapkan besarnya bantuan dan sumbangan.

"Perencanaan ini, selain dibuat bersama komite sekolah, hasilnya harus diumumkan lewat situs yang dibangun oleh pemerintah daerah, atau minimal oleh sekolah yang mana orang tua bisa mengakses," tambah dia.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMTSP) juga mendorong pemerintah daerah membangun mekanisme akuntabilitas, seperti sistem penanganan pengaduan, yang mana orang tua dan masyarakat dapat melakukan pengaduan jika terdapat penyalahgunaan dana bantuan dan sumbangan.

"Jadi intinya, sistem akuntabilitas adalah infrastruktur yang harus dibangun sebelum peraturan menteri ini diterapkan, baik dalam hal perencanan maupun pertanggungjawaban penggunaan dana." Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah merupakan perubahan atas Kepmendiknas 44/U/2002 tentang Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam peraturan itu juga dibahas mengenai diperbolehkannya, komite sekolah menarik sumbangan dari pihak luar.

Meski demikian, KMTSP menilai bahwa kondisi itu malah akan menyebabkan pergeseran pelaku pungutan dari sebelumnya komite sekolah menjadi pihak sekolah.

"Besar kemungkinan pungutan ini akan diambil alih oleh pihak sekolah. Hal ini terjadi karena selama ini sekolah terutama pada jenjang menengah mengandalkan dana pungutan komite sekolah untuk membiayai berbagai program dan kegiatannya. Jadi, jika komite sekolah dilarang menarik pungutan maka pihak sekolah yang akan menarik pungutan tersebut dari peserta didik atau orang tua murid," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Febri juga meminta agar penetapan pengurus komite sekolah dilakukan oleh dewan pendidikan yang diketahui oleh kepala sekolah. Dengan kondisi ini maka independensi komite sekolah dapat dipertahankan.

ANTARA

Baca juga:
Sidang Ahok, Hakim Pertanyakan Kejanggalan Laporan Saksi
Jokowi Mau Jadi Pelanggannya, Ini Kata Tukang Cukur di Bogor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemendikbud Upayakan Sekolah Adat Masuk Sistem Pendidikan Nasional

12 Oktober 2023

Anak-anak yang bersekolah di sekolah adat ikut hadir di upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2 Mei 2023.Dokumentasi: Kementerian Pendidikan.
Kemendikbud Upayakan Sekolah Adat Masuk Sistem Pendidikan Nasional

Sekolah adat bisa masuk dalam sistem karena memperoleh pendidikan merupakan hak bagi semua warga negara.


Antisipasi Kekurangan Guru untuk Menjamin Kelancaran Pendidikan

5 September 2023

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.
Antisipasi Kekurangan Guru untuk Menjamin Kelancaran Pendidikan

Pentingnya langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan bahwa potensi kekurangan guru dapat segera diatasi


FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.


Ki Hajar Dewantara Rumuskan Ajaran Patrap Guru sebagai Dasar Sistem Pendidikan Nasional, Apakah itu?

27 April 2023

Ki Hajar Dewantara. Wikipedia
Ki Hajar Dewantara Rumuskan Ajaran Patrap Guru sebagai Dasar Sistem Pendidikan Nasional, Apakah itu?

Patrap Guru merupakan falsafah pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara sebagai dasar sistem pendidikan nasional. Apa artinya?


MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id
MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.


Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bamboo Dome, Tempat Makan Siang Pemimpin dan Delegasi G20.
Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.


Hari Guru Nasional: Berikut Tugas dan Fungsi Guru Menurut Undang-Undang

25 November 2022

Guru memberikan materi pelajaran kepada murid di SDN 205 Sungai Sayang, Sadu, Tanjungjabung Timur, Jambi, Rabu, 16 November 2022. Sekolah  itu mengalami kerusakan di bagian atap, dinding dan sejumlah pintu sejak 3 tahun terakhir. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Hari Guru Nasional: Berikut Tugas dan Fungsi Guru Menurut Undang-Undang

Hari Guru Nasional sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan upaya guru dalam mencerdaskan kehidupan calon penerus bangsa. Ini tugas dan fungsi guru.


Yandri Susanto Menentang Upaya Penghapusan Madrasah dari RUU Sindiknas

12 September 2022

Wakil Ketua MPR RI H. Yandri Susanto S.
Yandri Susanto Menentang Upaya Penghapusan Madrasah dari RUU Sindiknas

Madrasah sudah ada sebelum Indonesia merdeka, dan berjasa besar dalam perjuangan bangsa dan negara.


Cara Tepat dan Cepat Dapatkan Beasiswa dari Dalam dan Luar Negeri

13 Juli 2022

Yulia, alumnus IPPNU Pagerwojo, Perak Jombang yang berhasil mendapat beasiswa Magister Monash University Australia (Foto : Dok. Yulia)
Cara Tepat dan Cepat Dapatkan Beasiswa dari Dalam dan Luar Negeri

Beberadaan beasiswa penting bagi mereka yang ingin dan sedang menempuh studi, sehingga persaingan mendapatkan beasiswa pun ketat. Bagaimana tipsnya?


Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim memberi sambutan dalam peluncuran Politeknik Tempo Jakarta, Sabtu, 31 Juli 2021. Kredit: Tempo
Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.