TEMPO.CO, Surabaya - Direktur PT Sempulur Adi Mandiri Sam Santoso, saksi kunci perkara dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha, kembali tidak hadir dalam persidangan dengan terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 17 Januari 2017.
"Kami menghadirkan enam saksi, Yang Mulia. Tapi satu saksi berhalangan hadir karena alasan sakit," kata jaksa Trimo kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Sam seharusnya datang memberikan keterangan bersama lima saksi lainnya, yang merupakan panitia penjualan aset PT PWU.
Lima orang itu adalah Yohanes Jasika, 56 tahun, mantan staf umum dan sekretariat PT PWU; Muhammad Sulkhan, (55), mantan staf PT PWU; Suhadi (53), mantan staf bagian umum persewaan PT PWU; Budi Raharjo (52), mantan staf keuangan PT PWU; dan Emilia Aziz (56), mantan staf personalia PT PWU.
Pada sidang Jumat pekan lalu, Sam tidak hadir tanpa alasan. Padahal, berdasarkan keterangan Direktur Utama PT Sempulur Oepojo Sardjono yang hadir dalam sidang, negosiasi dan transaksi jual-beli aset PT PWU di Kediri senilai Rp 17 miliar semua dilakukan oleh Sam.
Menurut pengakuan Oepojo, proses negosiasi dan transaksi dilakukan Sam sebelum PT Sempulur dibentuk. "Apakah sebelumnya ada tender atau tidak, saya tidak tahu. Saya hanya diajak kongsi," ujar Oepojo. Dari kongsi itu, Sam memberinya saham di PT Sempulur sebesar 25 persen.
PT Sempulur adalah perusahaan yang membeli aset PT PWU di Kediri (bekas perusahaan minyak) dan Tulungagung (bekas perusahaan keramik), Jawa Timur, pada 2003. Nilainya masing-masing Rp 17 miliar dan Rp 8,27 miliar. Saat itu Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU.
NUR HADI