TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang warga negara India buronan Interpol tadi malam, Senin, 16 Januari 2017. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan buron tersebut ditangkap pukul 20.07.
"Warga negara India tersebut tiba dengan penerbangan Air Niugini PX394 dari Port Moresby, Papua Nugini," kata Agung dalam keterangan resminya, Selasa, 17 Januari 2017.
Berdasarkan data Imigrasi, buron tersebut berinisial VM. Pria 29 tahun itu lahir di Delhi, ibu kota India, pada 12 Agustus 1987. Imigrasi pun menahan paspor milik VM yang berlaku hingga 11 November 2024.
Saat ini, menurut Agung, VM masih ditahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. VM masuk daftar cekal Imigrasi karena masuk dalam daftar pencarian orang yang dikeluarkan lembaga kepolisian internasional tersebut.
Agung mengatakan VM masuk daftar pencarian orang Interpol dengan kategori red notice atau warned notice. "Karena kasus cheating and forgery (penipuan dan pemalsuan)," Agung menjelaskan.
ANGELINA ANJAR SAWITRI