TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 16 Januari 2017, telah memeriksa Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Andy Purnomo. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suramlan (SUL), Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Klaten, yang diduga memberi suap dalam kasus dugaan jual-beli jabatan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUL," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca juga:
KPK Tangkap Bupati Klaten Sri Hartini
Ajaib, 20 Tahun Klaten Dikuasai Suami-Istri Ini
Kasus jual-beli jabatan tersebut turut menjerat ibu Andy, Bupati Klaten Sri Hartini, dalam operasi tangkap tangan akhir Desember 2016 lalu.
Sri Hartini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menjualbelikan promosi jabatan di pemerintah daerah Klaten, Jawa Tengah.
Menurut Febri, dalam pemeriksaan, Andy dikonfirmasi soal sejumlah nama yang terkait dengan pengisian jabatan tersebut. Selain itu, ia pun dikonfirmasi soal hasil penggeledahan dan temuan uang Rp 3 miliar di dalam lemari yang diduga miliknya.
Baca pula:
Suap Jabatan Bupati Klaten, KPK Masih Dalami Alirannya
Terkait dengan peran Andy dalam kasus ini, Febri mengatakan KPK masih mendalaminya dan masih terus mengembangkan perkara tersebut serta mengumpulkan berbagai bukti lain.
Febri menuturkan KPK belum bisa berspekulasi apakah Andy nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami belum bisa berandai-andai terkait dengan saksi yang diperiksa. Setiap saksi tentu punya kapasitas dan peran masing-masing terkait dengan kasus ini," ujar Febri.
DENIS RIANTIZA | S. DIAN ANDRYANTO
Simak:
Hendardi: Lumrah Pejabat jadi Pembina Ormas
Pasha Ungu Dituding Salahgunakan APBD, Ini Kata Mendagri