TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kembali digelar hari ini, Selasa, 17 Januari 2017. Kepala Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Jakarta Waluyo mengatakan agendanya masih akan menggali keterangan dari saksi pelapor terkait dengan penistaan agama yang didakwakan kepada Ahok.
Pemeriksaan saksi pelapor kembali dilanjutkan karena keterangan mereka belum seluruhnya disampaikan dalam persidangan pekan lalu. Selain itu, kata Waluyo, tim jaksa bakal menghadirkan kembali para saksi pelapor yang berhalangan hadir dalam sidang sebelumnya. “Sesuai dengan nama-nama yang terdaftar dalam berkas dakwaan,” katanya, Senin, 16 Januari 2017.
Baca juga:
Agenda Sidang Ahok: Klarifikasi Laporan 'Salah Ketik'
Waluyo menuturkan, empat saksi pelapor yang berkomitmen hadir dalam sidang hari ini adalah Ibnu Baskoro, Imam Sudirman, Muhammad Asroi Saputra, dan Williyudin Asroi. Tim jaksa juga bakal menghadirkan kesaksian dua polisi yang menerima laporan dugaan penistaan agama yang dibuat Williyudin di Markas Kepolisian Resor Kota Bogor.
Ahok menyatakan telah membiasakan diri mempelajari berita acara pemeriksaan para saksi pelapor setiap sehari menjelang sidang. Bentuk persiapannya yang lain, ia mengatakan, adalah istirahat yang cukup. Berkaca dari persidangan pekan lalu, dia mengungkapkan, ada kemungkinan sidang baru akan usai tengah malam. "Persiapannya, tidur nyenyak yang pasti.”
Sementara itu, Pedri Kasman, saksi pelapor yang telah hadir dalam sidang pekan lalu, menilai pertanyaan tim pengacara cenderung membangun opini di luar pokok perkara. Cara yang mereka gunakan adalah dengan mempereteli kepribadian dan mencari-cari kesalahan masa lalu para saksi. “Padahal terdakwanya Ahok, kenapa harus saksi yang dicecar?” katanya.
Pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, menilai tak ada yang salah dengan cara tersebut. Pasal 185 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memperbolehkan para pengacara melacak latar belakang, pendidikan, dan pekerjaan para saksi. “Kami ingin memastikan apakah saksi ini orang yang bisa dipercaya atau pembohong,” ujarnya.
RIKY FERDIANTO | LARISSA HUDA
Baca juga:
Dituntut Mundur Rizieq FPI, Kapolda Jawa Barat Anggap Lebay
Menteri Jonan: Freeport Sepakat Akhiri Kontrak Karya