TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bakal mengikuti gelaran sidang ketiga khusus pemeriksaan para saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertempat di Kantor Kementerian Pertanian pada Selasa, 17 Januari 2017.
"Rencananya, besok akan ada empat saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU)," kata kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak, kepada wartawan Senin petang, 16 Januari 2017.
Rolas mengatakan keempat saksi itu, di antaranya Iman Sudirman, Muhammad Asray Putra, Imam Baskoro, dan Ibnu. Mereka akan memberi keterangan memberatkan Ahok dalam persidangan.
Selain itu, majelis hakim bakal memeriksa dua polisi penyidik dari Polres Bogor. Dua polisi itu diduga lalai menuliskan tanggal laporan di surat laporan polisi. Seorang saksi pelapor dari Ketua Komisi IV MUI Bogor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani mengaku melaporkan kasus penistaan agama pada 6 September 2016. Padahal tindak pidana yang dilakukan Ahok baru terjadi pada 27 September 2016.
"Ini kok bisa terjadi, laporan 6 September, padahal Ahok ke Kepulauan Seribu pada 27 September," tutur dia. Karena itu, dia meminta majelis hakim mendatangkan penyidik tersebut. Hal ini diperlukan untuk mengetahui fakta yang terjadi terkait dengan pelaporan yang dilakukan Willyuddin.
Rolas juga mengkritik sejumlah saksi yang dianggap tak mengetahui kejadian perkara. Sebelumnya, dia telah melaporkan Sekretaris DPD Front Pembela Islam DKI Jakarta Novel Bamukmin karena kliennya dituding telah membunuh dua anak buah Novel dan merekayasa kasus penistaan agama ke polisi. "Hari ini, sebagai tim pengacara (Ahok) telah melaporkan Habib Novel," ucap Rolas.
Rolas mengatakan Novel dianggap telah mencemarkan nama baik Ahok dengan pemberatan. Novel memberi pernyataan itu saat sidang Ahok atas kasus penistaaan agama pada Selasa pekan lalu. Novel diminta hakim menjadi saksi pelapor atas kasus tersebut.
Kata Rolas, dalam persidangan, Novel menuding Ahok telah merekayasa kasus. Termasuk menuding Ahok telah membunuh dua anak buah Novel dalam penjara. Ucapan dia dianggap mencemarkan nama baik karena tak memiliki bukti kuat bahwa Ahok pembunuh.
Rolas juga tak tahu pasti apa maksud kalimat Novel saat itu. Sebab, dalam persidangan, baik majelis hakim, jaksa, maupun pengacara, tidak ada yang menanyakan terkait dengan hal itu. Karena itu, ia menuntut polisi segera menangkap Novel dengan tudingan melanggar Pasal 310, 311, 316, dan 242 KUHP.
AVIT HIDAYAT