TEMPO.CO, Yogyakarta - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenurrohman berharap keberadaan dan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai pengawas proses rekrutmen pegawai di institusi pemerintah baik pusat maupun daerah dipertahankan.
Zaenurrohman menganggap usulan pembubaran KASN oleh DPR melalui Revisi Undang-Undang (RUU) ASN terlalu berlebihan jika didasarkan alasan pemborosan anggaran. "Kalau alasannya pemborosan anggaran, ini mengada-ada karena setiap lembaga negara pasti membutuhkan anggaran," kata dia dalam jumpa pers di UGM, Senin, 17 Januari 2017.
KASN, kata dia, masih relevan untuk dipertahankan guna mencegah terjadinya pengisian jabatan publik yang diselewengkan melalui suap, jual beli jabatan, atau berdasarkan rekomendasi atas dasar relasi atau kekerabatan.
Sebaliknya, menurut Zaenur, masih tingginya kasus jual beli jabatan di lingkungan ASN seperti yang terjadi di Kabupaten Klaten justru menjadi momentum pemerintah untuk memperkuat tugas dan kewenangan lembaga yang baru dibentuk pada 2014 itu.
Menurut Zaenur, keberadaan KASN bisa menjadi faktor pengganggu bagi politisi karena selama ini pengisian sektor jabatan pimpinan tinggi rentan dengan kepentingan politis. "Memang peran KASN belum banyak terdengar dan baru terlihat akhir-akhir ini. Namun itu tidak bisa menjadi ukuran efektif atau tidaknya lembaga itu," kata dia.
Sebelumnya, KASN mencatat puluhan dugaan kasus jual beli jabatan di institusi pemerintahan yang telah dilaporkan lembaga itu ke Kementerian Dalam Negeri. Di antaranya kasus yang melibatkan Bupati Klaten Sri Hartini.
ANTARA