TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menyelesaikan gelar perkara tahap pertama atas terlapor imam besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri lantaran dituding telah menghina presiden Soekarno dan Pancasila.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan, penyidik masih memerlukan sejumlah keterangan saksi dan saksi ahli untuk mendalami perkara yang dituduhkan kepada Rizieq. "Kami masih penyelidikan. Kami masih mendalami keterangan saksi-saksi maupun saksi ahli," ujar Yusri kepada Tempo, Senin, 16 Januari 2017.
Baca:
Diduga Hina Pancasila, Rizieq Mengelak Video Bisa Diedit
Ia mengatakan, penyidik akan kembali meminta keterangan dan pendapat dari saksi ahli di bidang bahasa, hukum pidana dan IT. "Apabila memenuhi unsur pidana dan memenuhi dua alat bukti akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jendral Anton Charliyan mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan meningkatkan proses pemeriksaan ke tahap penyidikan.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat yang bersangkutan bisa dijadikan tersangka," ujar Anton, Jumat, 13 Januari 2017.
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 11 saksi, yang satu diantaranya Rizieq yang dijadikan sebagi saksi terlapor. Rizieq diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada Kamis, 12 Januari 2017.
Adapun bukti rekaman video yang menjadi dasar pelaporan sudah diperiksa tim Laboratorium Forensik Mabes Polri. Hasilnya, video yang merekam Rizieq tengah berceramah di Gasibu Kota Bandung pada 2011 itu terbukti asli.
IQBAL T. LAZUARDI S
Baca: Rizieq Shihab Tuntut Sukmawati Soekarnoputri Minta Maaf