Usut Kasus Rizieq, Polda Jabar Tambahkan Saksi Ahli

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mendatangi Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan, di Bandung, Jawa Barat, 12 Januari 2017. ANTARA FOTO
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mendatangi Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan, di Bandung, Jawa Barat, 12 Januari 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menyelesaikan gelar perkara tahap pertama atas terlapor imam besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri lantaran dituding telah menghina presiden Soekarno dan Pancasila.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan, penyidik masih memerlukan sejumlah keterangan saksi dan saksi ahli untuk mendalami perkara yang dituduhkan kepada Rizieq. "Kami masih penyelidikan. Kami masih mendalami keterangan saksi-saksi maupun saksi ahli," ujar Yusri kepada Tempo, Senin, 16 Januari 2017.

Baca:

Diduga Hina Pancasila, Rizieq Mengelak Video Bisa Diedit

Ia mengatakan, penyidik akan kembali meminta keterangan dan pendapat dari saksi ahli di bidang bahasa, hukum pidana dan IT. "Apabila memenuhi unsur pidana dan memenuhi dua alat bukti akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jendral Anton Charliyan mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan meningkatkan proses pemeriksaan ke tahap penyidikan.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat yang bersangkutan bisa dijadikan tersangka," ujar Anton, Jumat, 13 Januari 2017.

Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 11 saksi, yang satu diantaranya Rizieq yang dijadikan sebagi saksi terlapor. Rizieq diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada Kamis, 12 Januari 2017.

Adapun bukti rekaman video yang menjadi dasar pelaporan sudah diperiksa tim Laboratorium Forensik Mabes Polri. Hasilnya, video yang merekam Rizieq tengah berceramah di Gasibu Kota Bandung pada 2011 itu terbukti asli.

IQBAL T. LAZUARDI S

Baca: Rizieq Shihab Tuntut Sukmawati Soekarnoputri Minta Maaf








Top 3 Tekno Kemarin: Prediksi Cuaca Hari Ini, MiG-29 untuk Ukraina, Adobe Firefly

3 hari lalu

Ilustrasi cuaca mendung. ANTARA FOTO
Top 3 Tekno Kemarin: Prediksi Cuaca Hari Ini, MiG-29 untuk Ukraina, Adobe Firefly

Top 3 Tekno Berita Kemarin, Minggu 26 Maret 2023, diawali dari prediksi cuaca hari ini dari BMKG.


Prediksi Cuaca Hari Ini, Simak Kota-kota Berpotensi Hujan Disertai Petir

4 hari lalu

Ilustrasi cuaca mendung. ANTARA
Prediksi Cuaca Hari Ini, Simak Kota-kota Berpotensi Hujan Disertai Petir

Dalam prediksi cuaca hari ini yang dibuatnya, BMKG meminta 3 provinsi siaga dampak hujan lebat.


Viral Plt Wali Kota Bekasi Salah Ucap Sila Ke-4 Pancasila, Ini Profil Tri Adhianto Tjahyono

8 hari lalu

Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (peci hitam) bersama anak-anak di atas panggung gembira yang digelar warga Perum Alinda Kaliabang Tengah, Sabtu. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Viral Plt Wali Kota Bekasi Salah Ucap Sila Ke-4 Pancasila, Ini Profil Tri Adhianto Tjahyono

Beredar video Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono salah mengucapkan bunyi sila ke-4 Pancasila, kemudian ia minta maaf. Berikut profilnya.


BPIP Gelar Bimtek Kepamongan dan Pemusatan Diklat Paskibraka

9 hari lalu

Kepala BPIP K.H. Yudian Wahyudi
BPIP Gelar Bimtek Kepamongan dan Pemusatan Diklat Paskibraka

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Kepamongan dan Penyelenggaraan Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) se-Indonesia di Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.


Pembelaan dan Permohonan Maaf Plt Wali Kota Bekasi yang Salah Ucapkan Sila Keempat Pancasila

9 hari lalu

Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menerima gelar Kanjeng Raden Tumenggung Dr. Tri Adhianto Tjahyono Notonegoro dari Keraton Surakarta Hadiningrat di Ndalem Kayonan Keraton Surakarta, Jawa Tengah, Minggu 9 Januarai 2022. ANTARA/HO-Pemkot Bekasi
Pembelaan dan Permohonan Maaf Plt Wali Kota Bekasi yang Salah Ucapkan Sila Keempat Pancasila

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto salah mengucapkan sila ke-4 Pancasila. Dia meminta maaf, tapi juga berupaya membela diri.


BPIP Kawal Penyusunan Buku Teks Utama Pancasila

9 hari lalu

BPIP Kawal Penyusunan Buku Teks Utama Pancasila

Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila membuka secara resmi Diskusi Kelompok Terpumpun Penelaahan Buku Teks Utama Pancasila bagi PAUD sampai dengan Sekolah Menengah Atas, melalui Direktorat Pengkajian Materi Pembinaan Ideologi Pancasila


BPIP Kawal Penyusunan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila

10 hari lalu

Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Dr. Drs. Karjono, S.H., M.Hum
BPIP Kawal Penyusunan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila

BPIP telah membentuk Tim Penelaah Penelaahan Buku Teks Utama Pancasila.


9 Pemandian Air Panas di Bandung dan Sekitarnya ini Nyaman Banget untuk Relaksasi

11 hari lalu

Pengunjung menikmati suasana pemandian air panas di Sari Ater Resort, Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu,25 November 2020. Pemerintah Jawa Barat bersama PTPN VIII akan mengembangkan proyek kawasan Ciater Agrotourism sebagai bagian proyek investasi pendukung kawasan Rebana di Jawa Barat yang mengandalkan potensi ekowisata seperti hamparan kebun teh, pemandian air panas, paralayang dan wisata air terjun. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
9 Pemandian Air Panas di Bandung dan Sekitarnya ini Nyaman Banget untuk Relaksasi

Pemandian air panas bisa menjadi salah satu tempat untuk relaksasi, salah satunya pergi ke tempat pemandian di Bandung.


BPIP Susun Dokumen Ekonomi Pancasila

15 hari lalu

BPIP Susun Dokumen Ekonomi Pancasila

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melakukan giat Penyusunan Dokumen Ekonomi Pancasila.


Menjelang Ramadhan, 30 Pasar Murah Digelar di Kota Bandung

16 hari lalu

Ilustrasi pasar murah. ANTARA/Irsan Mulyadi
Menjelang Ramadhan, 30 Pasar Murah Digelar di Kota Bandung

Pemerintah Kota Bandung menggencarkan operasi pasar murah mengantisipasi lonjakan harga bahan kebutuhan pokok menjelang Ramadhan.