TEMPO.CO, Makassar - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Brigadir Jenderal Gatot Edy Pramono mengatakan pihaknya menemukan adanya polisi yang diduga terlibat jual beli mobil bodong di Kabupaten Luwu Timur. Temuan tersebut terungkap setelah penyelidikan internal dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan.
"Memang ada oknum Polri yang kita temukan terlibat, salah satunya Kepala Kepolisian Sektor Burau, Ajun Komisaris Polisi Hariyadi Tukiyar," ucap Gatot, di Kampus Universitas Hasanuddin, Senin 16 Januari 2017.
Kendati demikian, Gatot mengatakan pihaknya masih menyelidiki lebih dalam terkait peran Kapolsek Burau Kabupaten Luwu Timur tersebut. "Hasilnya nanti kita sampaikan, saat ini masih dilakukan penyelidikan. Tunggu saja hasilnya ya," ucap dia.
Menurut Gatot, saat ini Kapolsek telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan untuk mengetahui asal barang tersebut dan siapa pembelinya. "Semuanya kita harus tahu, barang ini didapatkan dari siapa kan ada surat-suratnya semua," katanya.
Saat ditanya terkait proses pidananya, Gatot mengatakan, pihaknya masih akan melihat pasal apa yang dikenakan terhadap Kapolsek Burau tersebut. Namun ia menegaskan bahwa jika benar polisi ini terlibat menjual mobil bodong, pihaknya tak segan-segan memberikan tindakan tegas. "Nanti kita lihat, apakah yang bersangkutan segera di nonaktifkan atau bagaimana."
Juru Bicara Polda Sulsel, Komisaris Besar Dicky Sondani menambahkan Paminal Bidang Propam Sulawesi Selatan melakukan operasi tangkap tangan kepada sindikat penjualan mobil bodong tersebut. Polisi menyita 17 kendaraan roda empat. "12 kendaraan ada di Lutim dan 5 kendaraan di Makassar," ucap dia.
Adapun terduga saat ini, lanjut dia, Kapolsek Burau AKP Hariyadi Tukiyar, Ajun Inspektur Fajar Maulana, Bripka Iwan Kalla, Brigpol Sudarmaji. Menurut Dicky, sindikat perdagangan mobil bodong itu didatangkan dari Pulau Jawa kemudian dijual di Sulawesi Selatan. "Aiptu Fajar yang berperan mendatangkan kendaraan di Sulsel, AKP Hariyadi sebagai penyalur kepada setiap peminat," tutur dia.
Mereka dapat dikenakan pelanggaran disiplin atau komisi kode etik atau tindak pidana, namun pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Propam Polda Sulsel.
DIDIT HARIYADI