TEMPO.CO, Semarang - Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan syarat partai politik atau gabungan partai politik untuk bisa mengusung pasangan calon presiden/wakil presiden 2019 dinaikkan. Kenaikan syarat ini sebagai bentuk keseriusan seorang calon presiden/wakil presiden untuk memperebutkan kepemimpinan nasional.
Ketua Umum PPP Romahurmuzy menyatakan pasangan calon presiden/wakil presiden yang didukung banyak partai akan semakin kuat tampuk kekuasaannya. “Kami tidak ingin seorang presiden yang terpilih pada 2019 masih gresek-gresek (mencari) untuk dapat dukungan dari partai-partai yang semula tidak mengusung,” kata Romy, panggilan akrab Romahurmuzy, Senin, 16 Januari 2017.
Baca:
Fraksi PPP Tetap Ingin Presidential Treshold Capres 25 Persen
Saat ini, DPR masih membahas RUU Pemilu. Salah satu yang menjadi perdebatan adalah batasan partai atau gabungan partai politik mengajukan calon presiden atau presidential threshold.
Romy menyatakan, jika presiden terpilih masih mencari-cari dukungan, biasanya akan berimplikasi pada susunan kabinet yang nanti bisa bongkar-pasang. Untuk itulah PPP mengusulkan agar syarat partai bisa mengusung capres/cawapres dinaikkan dari 20 persen menjadi 25 persen kursi di DPR. Adapun untuk syarat dukungan dari 25 persen suara menjadi 30 persen suara.
PPP menyatakan tidak setuju jika syarat dukungan partai politik untuk mengusung capres/cawapres di 2019 dinolkan. Dengan demikian, berpotensi semua partai politik, baik yang lama maupun yang baru, bisa mengusung capres/cawapres sendiri-sendiri. “Calon presiden yang dimajukan parpol bisa tidak serius. Padahal persoalan kepemimpinan nasional sangat serius,” ujarnya.
Selain menaikkan presidential threshold, PPP akan mengusulkan kemungkinan adanya calon tunggal dalam pemilihan presiden 2019. Jika saat ini dalam pemilihan kepala daerah sudah ada aturan soal calon tunggal, dalam pemiliha presiden 2019 juga harus ada aturan untuk calon tunggal.
ROFIUDDIN