TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Protokol dan Dokumentasi Sekretariat Daerah Kota Depok Nessi Annisa Handari mengatakan Depok kekurangan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) untuk membantu pelayanan semua instansi pemerintahan. “ASN dan penduduk Depok perbandingannya 1:293 orang, kekurangan cukup banyak ASN,” kata Nessi, Jumat, 13 Januari 2017.
Total ASN yang bekerja di seluruh instansi pemerintahan mencapai 7.146 orang. Sedangkan jumlah warga Depok kini mencapai 2,1 juta jiwa. Idealnya, satu PNS melayani 100-150 orang.
Tahun ini, ASN Depok dari tenaga guru dan staf tata usaha Dinas Pendidikan berkurang 499 orang. PNS Dinas Pendidikan itu dipindahkan ke Provinsi Jawa Barat setelah kewenangan pengelolaan SMA/SMK negeri dialihkan ke sana. "Semua yang pindah ASN dari SMA/SMK negeri karena dialihkan ke provinsi," ujarnya.
Menurut Nessi, selama tiga tahun belakangan, Depok terus meminta tambahan tenaga ASN ke Kementerian Dalam Negeri. Namun, karena ada moratorium ASN, permintaan itu belum terpenuhi.
Pemerintah pusat memoratorium ASN mulai 2014 hingga 2019. "Padahal setiap tahun berkurang." Bahkan, jika ditambah 5.000 ASN pun, kata Nessi, sepertinya Depok masih akan kekurangan tenaga karena jumlah penduduknya berkembang cukup pesat.
Nessi mengatakan, dengan susunan organisasi tata kerja yang baru, diperkirakan jumlah beban kerja akan semakin meningkat. Depok, kata dia, sedang mengevaluasi analisis jabatan dan beban kerja sesuai dengan susunan organisasi baru. "Tahun ini, kami akan ajukan penambahan lagi," ucapnya.
Ketua Tim Peneliti IPDN, Sadu Wasistiono, sependapat dengan Nessi. Bahkan, di Kelurahan Tuga, satu pegawai melayani 10 ribu penduduk. Menurut dia, yang perlu dikembangkan Depok adalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi serta mengubah manajemen proses perizinan agar lebih mudah untuk warganya.
"Solusi kekurangan SDM dengan pemanfaatan teknologi," ujar Sadu. Depok harus bisa mengelola teknologi informasi untuk pelayanan. Ada sebelas bidang pelayanan yang bisa menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
Sedangkan yang perlu tatap muka langsung hanya pelayanan untuk pembuatan KTP, KK, SKCK, izin keramaian, dan surat keterangan belum menikah. "Sisanya, seperti permohonan akte, bisa dengan teknologi informatika," tuturnya.
IMAM HAMDI