TEMPO.CO, Bandung - Polisi curiga mobil Daihatsu Luxio yang mengalami kecelakaan di ruas jalan tol Cikopo-Palimanan, Jawa Barat, Ahad dinihari, 15 Januari 2017, adalah angkutan umum ilegal. Penumpang yang masih hidup ternyata tidak saling kenal.
“Biasanya penumpang satu mobil itu saling kenal atau keluarga. Tapi ini saat kami tanyai korban selamat tidak saling kenal,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi Tempo. Polisi, kata Yusri, akan menyelidiki status mobil berpenumpang 10 orang yang berangkat dari Cikopo menuju Kuningan itu.
Kecelakaan terjadi di kilometer 161-A jalur Cikopo menuju Palimanan. Luxio bernomor polisi B-1138-UKS dari arah Cikopo menuju Palimanan oleng diduga karena pengemudi mengantuk. “Diduga pengemudi kendaraan Luxio ngantuk sehingga tak bisa mengantisipasi,” kata Yusri. Mobil itu menubruk buntut truk tronton yang berada di depannya.
Kecelakaan ini menewaskan tujuh penumpang Daihatsu Luxio. Di antara korban meninggal, dua orang masih balita. Namun identitas balita masih belum diketahui. “Salah satu korban tewas adalah sopir Luxio, Aan Sawaludin, warga Kabupaten Kuningan.”
Korban lainnya adalah Dinah, 32 tahun, warga Kabupaten Kuningan; Rosin (58) dan Elah Siti Hofilah (18), warga Kelurahan Sindang Jawa, Kecamatan Cibingin, Kabupaten Kuningan; serta Laila Aqmarina (20), warga Kelurahan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
IQBAL T. LAZUARDI S.