TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengatakan, dalam rangka melindungi nilai-nilai asli Indonesia, pemerintah telah memberikan pengakuan hutan adat terhadap sembilan masyarakat hukum adat sepanjang 2016. Pemerintah memberikan pengakuan hutan adat seluas 12.544 hektare untuk 5.712 keluarga.
”Ada hampir 2.000 masyarakat hukum adat. Tetapi yang baru diberi sembilan. Ini baru awal, dan akan dikerjakan pemerintah karena cukup banyak masyarakat hukum adat yang tersebar di Tanah Air,” kata Jokowi di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Ahad, 15 Januari 2017.
Baca: Jokowi Ingin Semen Satu Harga di Seluruh Indonesia
Menurut Jokowi, pemerintah masih memiliki 12,7 juta hektare lahan hutan yang siap diberikan, baik kepada tanah-tanah adat maupun masyarakat di sekitar hutan. “Ini merupakan redistribusi aset atau landform yang akan kami lakukan besar-besaran tahun ini,” tuturnya.
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya sepakat dengan Jokowi. Menurut dia, masih banyak hutan yang bisa diberikan kepada masyarakat adat. Tahun ini, dia ingin ada ratusan ribu area hutan yang diberikan kepada masyarakat. Namun masyarakat harus memenuhi syarat lebih dulu.
Baca: Jokowi Bagikan 12,7 Juta Hektare Hutan Sosial ke Petani
”Syaratnya peraturan daerah. Kita juga harus verifikasi dulu di lapangan. Kita mesti lihat bagaimana kesiapan di lapangan. Sekarang sedang berkembang lagi, beberapa akan menyusul. Maunya sih banyak. Targetnya besar. Tapi kan tergantung lapangannya,” kata Siti.
ANGELINA ANJAR SAWITRI