Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada-ada Saja, Pengusaha Copot Patung Karena Kontraktor Utang

image-gnews
sxc.hu
sxc.hu
Iklan

TEMPO.CO, Kendari - Zam-zam Rahman Laode marah. Ia melakukan aksi nekadnya mencopot hiasan berupa patung bergambar ayam jantan yang terpasang pada sembilan titik bangunan tugu dan gapura di Kabupaten Muna Barat Sulawesi Tenggara. Antara lain tugu Lasa, tugu Wapae, gapura Laworo, dan patung di gapura Matakidi.

Zam-zam mengaku aksinya itu terpaksa ia lakukan lantaran kesal dengan pihak kontraktor yang sampai hari ini belum juga melunasi biaya patung yang dipasang pada bangunan tugu dan pintu gerbang di Muna Barat. Padahal pembangunan gapura dan tugu dilakukan sejak tahun 2015 lalu. Zam-zam mengatakan Jika ditotal seluruh kerugian yang dialaminya mencapai Rp 200 juta. Pencopotan patung di lakukan Zam-zam sabtu sore kemarin.

Sebenarya Zam-zam sudah beberapa kali menghubungi pihak CV Kintatal sebagai kontraktor yang memesan patung bergambar ayam jantan tersebut kepada perusahaanya. Namun Zam-zam harus menelan kekecewaan karena pihak kontraktor hanya berjanji namun tak pernah melunasi hutangnya.

"Untuk pembuatan patung yang sedianya akan dipasang pada sejumlah tugu dan gapura sudah saya selesaikan di sembilan titik. Ekh pas selsai kontraktornya malah melarikan diri dan tidak memberikan upah," keluh Zam-zam kepada Tempo saat dikonfirmasi Minggu.

Zam-zam mengaku saat itu dirinya mau bekerjasama dengan pihak kontraktor karena menjanjikan untuk melunasi pembayaran setelah dana proyek dari pemerintah setempat cair. Untuk pengadaan ornamen tugu pihaknya harus mengeluarkan biaya pribadi.

"Saya sengaja memang turunkan, karena patung itu barang saya. Kalau pemda marah, kenapa saya turunkan jangan salahkan saya. Salahkan kontraktor karena itu patung semua milik saya yang belum dibayarkan. Harusnya yang ditangkap pihak kontraktor" kata Zam-zam..

Ketua DPRD Mubar La Ode Koso menyesalkan pencopotan patung yang menjadi hiasan pada bangunan tugu dan gapura di sembilan titik di Muna Barat. Karena hal tersebut menyangkut aset pemda di wilayah pengahasil jambu mete itu. "Nanti kita tindak lanjuti, kami juga akan mengusut masalah ini. Pemda dan kontraktornya akan kita panggil. Kita dirugikan karena ini menyangkut aset daerah," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koso pun menyesalkan sikap para kotraktor, yakni CV Kintatal yang tidak membayarkan hak dari perusahaan tempat memesan hiasan patung untuk bangunan tugu dan gapura tersebut. Karena bukan hanya pihak konsultan yang dirugikan tapi daerah juga ikut dirugikan.

"Kalau betul kontraktor melanggar dengan tidak membayarkan hak dari pengusaha pemesan patung . Daearah dirugikan karena aset kita yang diambli,” ujarnya saat memberikan keterangan pers Minggu, 15 Januari 2017.

Koso menambahkan proyek pengadaan ornament untuk pembangunan tugu dan gapura merupakan kebijakan Pj Bupati Laode Muhammad Rajiun Tumada tahun 2015 lalu.

Ketua DPRD juga menambahkan persoalan ini harus di selesaikan secepatnya dan pihak kontraktor harus melunasi kewajiban, karena ini akan merambat pada persoalan hukum.

Kepolisian sektor Kusambi sebelumnya sempat membawa Zam-zam ke kantor polisi, namun akhirnya dia dibebaskan karea kasus itu diserahkan kepada pemda setempat.

ROSNIAWANTY FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

26 Agustus 2023

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan menandatangani Protokol Perubahan Kedua Persetujuan Pendirian Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (2nd Protocol to Amend the Agreement Establishing ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area/AANZFTA) di Semarang, Jawa Tengah, Senin 21 Agustus 2023.
Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

Mendag menegaskan Indonesia mau mempercepat penyelesaian Perundingan IEU-CEPA.


Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

23 Oktober 2022

Penyelesaian Sengketa Bisnis di Arbitrase Jadi Primadona Pelaku Bisnis Internasional.
Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

BANI menyediakan pilihan jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan bentuk alternatifnya.


Kasus Korupsi Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Dituntut 8 Tahun Penjara

15 September 2022

Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri M Ardian Noervianto menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Ardian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Dituntut 8 Tahun Penjara

Eks Dirjen Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dituntut delapan tahun penjara dalam kasus korupsi dana PEN.


Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

9 September 2022

Sidang pertama penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT. Modern Sevel Indonesia digelar di Pengadilan Niaga, Jakarta, 28 Agustus 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi
Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.


Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

9 September 2022

Suasana sidang PKPU kasus biro umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 11 Maret 2019
Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.


Adik Bupati Muna Segera Disidangkan dalam Kasus Suap Dana PEN

26 Agustus 2022

Juru bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan kepada awak media terkait politikus Partai Demokrat Andi Arief, di gedung KPK, Senin, 28 Maret 2022. KPK menyatakan tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke rumah Andi Arief di Cipulir, Jakarta Selatan dan telah diterima 24 Maret 2022. Andi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023, Abdul Gafur Mas'ud dalam proses penyidikan kasus korupsi kegiatan pengerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Adik Bupati Muna Segera Disidangkan dalam Kasus Suap Dana PEN

KPK menyerahkan barang bukti dan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur ke penuntutan


KPK Tahan Adik Bupati Muna di Kasus Suap Dana PEN

27 Juni 2022

Bupati Muna, Laode Muhammad Rusman Emba, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Juni 2022. Laode diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyelidikan kasus suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah sebesar Rp350 miliar untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Adik Bupati Muna di Kasus Suap Dana PEN

KPK resmi menahan satu lagi tersangka dalam kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau dana PEN.


Gempa Terkini Getarkan Pulau Muna Dua Hari Berturut-turut

26 Juni 2021

Peta lokasi gempa di Maligano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara pada Sabtu, 26 Juni 2021. Foto: BMKG
Gempa Terkini Getarkan Pulau Muna Dua Hari Berturut-turut

Gempa terkini dicatat BMKG bersumber di darat dan dangkal.


Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

30 Desember 2020

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

Seperti apa potret sengketa bisnis sepanjang 2020? Berikut ini sepuluh isu menonjol yang dirangkum Tempo.


Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

6 September 2019

Sushi sebagai alternatif kue ulang tahun. (instagram.com/sushi_sundays)
Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia, James Purba membeberkan kronologis sengketa dengan mantan Presiden Direkturnya, Kusnadi Rahardja.