TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Wilayah PPP Provinsi Bengkulu akan segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), terhadap anggota DPRD Provinsi Bengkulu Soheri Ersuan. "Kami tinggal menunggu persetujuan dari DPP saja," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP Provinsi Bengkulu Muhammad Nasir, Ahad, 15 Januari 2017.
Soheri ditahan sebagai tersangka penipuan. Polda Bengkulu menahan Soheri sejak Sabtu, 14 Januari 2016. Ia diduga menjadi calo yang menipu calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ia menjanjikan korban diterima sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan imbalan uang ratusan juta rupiah.
"Tersangka ditahan karena tidak kooperatif," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Komisaris Besar A Rafik, Sabtu 14 Januari 2017. Soheri telah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik. Sejauh ini diketahui korbannya lebih dari dua orang.
Nasir mengatakan penggantian antar waktu terhadap Soheri sesuai dengan syarat perjanjian yang ditandatangani saat akan mencalonkan diri sebagai legislator. Jika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, secara otomatis akan diproses untuk pergantian antar waktu.
Partai, kata Nasir, tidak akan memberikan bantuan hukum kepada anggota DPRD yang terpilih pada Pemilihan Legislatif 2014 itu.
PHESI ESTER JULIKAWATI