TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian memastikan penanganan kasus dugaan upaya makar tidak bisa diintervensi. Penanganan kasus ini, kata Tito, akan tetap berpegang pada fakta hukum yang ada.
"Jadi intervensi dari pihak mana pun tidak boleh. Hukum itu harus melihat fakta hukumnya," kata Tito setelah memimpin upacara Hari Ulang Tahun ke-36 Satpam di Lapangan Monas, Jakarta, Sabtu, 14 Januari 2017.
Baca juga:
Jokowi Undercover Masih Diusut, Polisi Minta Buku Diserahkan
Kapolri Tito Karnavian: Satpam Bukan Preman
Tito menambahkan, fakta hukum tersebut akan melihat bukti dan keterangan berbagai pihak terkait. Ia membuka kemungkinan untuk menghentikan dan menyelesaikan perkara ini. "Prinsipnya, akan dihentikan kalau tidak kuat, diajukan kalau itu kuat (buktinya)," katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan kepolisian sudah mengajukan berkas perkara tersangka Sri Bintang Pamungkas ke kejaksaan. Dua berkas perkara menyusul terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas nama Jamran dan Rizal.
Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar bersama dengan tujuh tersangka lain. Mereka ditangkap sebelum Aksi 212 dilaksanakan di Lapangan Monas pada 2 Desember 2016. Putri Presiden RI Pertama Sukarno, Rachmawati Sukarnoputri, juga terseret.
Dari delapan tersangka makar, hanya Sri Bintang yang ditahan. Kepolisian Daerah Metro Jaya menilai Sri Bintang tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Selain menangkap delapan orang tersangka makar, Polda menangkap sejumlah orang terkait dengan ujaran kebencian, termasuk Rizal dan Jamran.
ARKHELAUS W.