Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Lagi, Nelayan Nusa Tenggara Timur Dideportasi Australia  

image-gnews
Ilustrasi nelayan melaut pada saat cuaca buruk. ANTARA/Dedhez Anggara
Ilustrasi nelayan melaut pada saat cuaca buruk. ANTARA/Dedhez Anggara
Iklan

TEMPO.COKupang - Pemerintah Australia kembali mendeportasi seorang nelayan asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ucok Bahar, nelayan itu, dituduh melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan negara tetangga itu.

“Pemulangan Ucok Bahar ini merupakan pemulangan tahap empat yang dilakukan pemerintah Australia terhadap nelayan Indonesia, yang dituduh memasuki wilayah perairan negara itu secara ilegal untuk mencari biota laut,” kata Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT Saleh Goro kepada Antara di Kupang, Sabtu, 14 Januari 2017.

Baca juga: Ficer: Pahit Getirnya Hidup Nelayan di Sendang Biru, Malang

"Berdasarkan koordinasi dengan Australian Border Force (ABF) dan Australian Fisheries Management Authority (AFMA) di Darwin, Konsulat RI Darwin telah memperoleh konfirmasi rencana pemulangan tahap IV untuk satu nelayan/ABK, yaitu Ucok Bahar, pada Senin (17 Januari 2017) melalui Bandara El Tari, Kupang," ujar Saleh Goro.

Dia mengatakan, dengan rencana pemulangan Ucok Bahar, maka saat ini sudah tidak ada lagi nelayan atau anak buah kapal WNI yang berada di detensi sementara imigrasi di Darwin, Northern Territory.

Saleh Goro menjelaskan, Ucok Bahar telah selesai menjalani hukuman penjara di negara tetangga itu atas tuduhan kasus illegal fishing. Dia juga merasa heran karena sudah lima kali Ucok Bahar ditangkap petugas keamanan perairan Australia karena kasus yang sama. "Teman-teman wartawan bisa tanya langsung kepada yang bersangkutan kalau sudah tiba di Kupang," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak pula: Tiga ABK KM Idil Pratama Ditemukan Selamat

Saleh Goro menolak berkomentar soal alasan hidup baik dan mendapat upah selama di penjara karena diperlakukan sebagai tenaga kerja sehingga memotivasi Ucok untuk membuat pelanggaran di wilayah perairan Australia. "Memang di dalam penjara mereka diberi pekerjaan membersihkan kaca dan lainnya, serta mendapat upah. Tapi, apakah itu menjadi alasan untuk membuat pelanggaran supaya bisa kembali ke Australia, saya tidak tahu," dia menjelaskan. Dia meminta agar sebaiknya masalah tersebut ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan setelah tiba di Kupang.

Lihat juga: Musim Lefa, Nelayan Lamalera Tangkap Tiga Ekor Paus 

Pada Mei 2016, pemerintah Australia memulangkan empat nelayan asal Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur. Empat orang yang dipulangkan itu merupakan sepuluh nelayan yang ditangkap petugas perairan Australia karena terlibat illegal fishing pada Januari 2016. Mereka terdiri atas sembilan ABK kapal motor Sumber Rejeki dan seorang nelayan KM Masrawati. Empat nelayan itu adalah Kannu Mum (kapten kapal) KM Sumber Rejeki, Dona Doni, Matoro Beto, dan Irfan Sahlan.

ANTARA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Destinasi Wisata Kawasan Pantai Kelapa Lima Kupang yang Dikunjungi Jokowi

9 Desember 2023

Pantai Kelapa Lima di Kupang. Shutterstock
Destinasi Wisata Kawasan Pantai Kelapa Lima Kupang yang Dikunjungi Jokowi

Presiden Jokowi mengunungi Kawasan Pantai Kelapa Lima, Kupang belum lama ini. Apa keistimewaan pantai ini?


Beda dengan Bali, Kupang Terima Nyamuk Wolbachia Perangi Demam Berdarah

24 November 2023

Pengamatan sampel nyamuk Aedes aegipty ber-Wolbachia di Laboratorium WMP Yogyakarta. Riset ini dipimpin Profesor Adi Utarini dari UGM yang terpilih menjadi satu di antara 100 orang paling berpengaruh 2021 versi Majalah Time. Dok Tim WMP
Beda dengan Bali, Kupang Terima Nyamuk Wolbachia Perangi Demam Berdarah

Pemerintah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan mendukung penggunaan nyamuk ber-Wolbachia untuk mengatasi penularan demam berdarah.


5 Rekomendasi Kuliner Khas Kupang, Memanjakan Lidah

17 November 2023

Kuliner khas dari Nusa Tenggara Timur atau NTT, Sei sapi dengan sambal luat. Foto: Instagram Se.suap
5 Rekomendasi Kuliner Khas Kupang, Memanjakan Lidah

Kupang memiliki berbagai kuliner yang patut dicoba. Simak daftarnya.


Dorong Ekonomi NTT, Bank BTN Gelar Kupang Doldolu

22 Juli 2023

Dorong Ekonomi NTT, Bank BTN Gelar Kupang Doldolu

Pameran Kupang Doldolu melibatkan pengembang properti dan UMKM.


Bikin Onar di Masjid, Wisatawan Perancis Dideportasi Imigrasi Mataram

31 Maret 2023

Wisatawan asing menaiki sepeda di pinggiran pantai wisata Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Rabu, 14 Desember 2022. Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2023 wisatawan asing mulai ramai mengunjungi destinasi wisata Gili Trawangan. ANTARA/Ahmad Subaidi
Bikin Onar di Masjid, Wisatawan Perancis Dideportasi Imigrasi Mataram

Sembari menunggu waktu pendeportasian, terhadap ER dilakukan detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.


Pekan Kedua Sekolah Jam 5 Pagi, Begini Kritik yang Pernah Datang dari Warga Kupang

6 Maret 2023

Siswa SMA yang terlambat tiba di halaman SMA Negeri 1 Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu 1 Maret 2023. Gubernur NTT mewajibkan siswa sekolah masuk jam 5 pagi. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Pekan Kedua Sekolah Jam 5 Pagi, Begini Kritik yang Pernah Datang dari Warga Kupang

Hari ini, Senin 6 Maret 2023, memasuki pekan kedua penerapan kebijakan masuk sekolah jam 5 pagi di Kupang, NTT.


Banjir Kupang, BPBD Terus Evakuasi Warga

25 Desember 2022

Luapan air banjir dari sungai Noelmina menyebabkan rumah warga di Kelurahan Takari, Kecamatan Takari Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur terendam air banjir, Minggu (25/12). (ANTARA/HO-BPBD Kabupaten Kupang)
Banjir Kupang, BPBD Terus Evakuasi Warga

Hujan lebat yang terus mengguyur diprediksi membuat area yang terdampak Banjir Kupang bisa bertambah.


Duit Bantuan Korban Badai Seroja dan Dana CSR Rp1 Miliar Kota Kupang Raib

26 September 2022

Ilustrasi korupsi
Duit Bantuan Korban Badai Seroja dan Dana CSR Rp1 Miliar Kota Kupang Raib

Sekda Kota Kupang mengaku tidak tahu-menahu soal nasib bantuan dan dana CSR tersebut. Dipermasalahkan DPRD.


Kota Kupang Dirikan SPKLU untuk Dorong Kendaraan Listrik

3 Juli 2022

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara meresmikan SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) kedua di Sumut yang berlokasi di City View Polonia, Medan, pada Minggu, 23 Januari 2022. FOTO: Antara
Kota Kupang Dirikan SPKLU untuk Dorong Kendaraan Listrik

PT PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur dilaporkan mendirikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Kota Kupang.


Komnas HAM Minta Pemerintah Ambil Langkah Kasus WNI yang Ditahan di Sabah Malaysia

29 Juni 2022

Konsulat RI Tawau memfasilitasi pemulangan mandiri 151 WNI dari Tawau-Sabah, Malaysia menuju ke Nunukan-Kalimantan Utara. Sumber: dokumen KRI Tawau.
Komnas HAM Minta Pemerintah Ambil Langkah Kasus WNI yang Ditahan di Sabah Malaysia

Komnas HAM menyoroti perlindungan hak hidup warga Negara Indonesia yang bermasalah secara hukum di negara orang.