TEMPO.CO, Kupang - Pemerintah Australia kembali mendeportasi seorang nelayan asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ucok Bahar, nelayan itu, dituduh melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan negara tetangga itu.
“Pemulangan Ucok Bahar ini merupakan pemulangan tahap empat yang dilakukan pemerintah Australia terhadap nelayan Indonesia, yang dituduh memasuki wilayah perairan negara itu secara ilegal untuk mencari biota laut,” kata Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT Saleh Goro kepada Antara di Kupang, Sabtu, 14 Januari 2017.
Baca juga: Ficer: Pahit Getirnya Hidup Nelayan di Sendang Biru, Malang
"Berdasarkan koordinasi dengan Australian Border Force (ABF) dan Australian Fisheries Management Authority (AFMA) di Darwin, Konsulat RI Darwin telah memperoleh konfirmasi rencana pemulangan tahap IV untuk satu nelayan/ABK, yaitu Ucok Bahar, pada Senin (17 Januari 2017) melalui Bandara El Tari, Kupang," ujar Saleh Goro.
Dia mengatakan, dengan rencana pemulangan Ucok Bahar, maka saat ini sudah tidak ada lagi nelayan atau anak buah kapal WNI yang berada di detensi sementara imigrasi di Darwin, Northern Territory.
Saleh Goro menjelaskan, Ucok Bahar telah selesai menjalani hukuman penjara di negara tetangga itu atas tuduhan kasus illegal fishing. Dia juga merasa heran karena sudah lima kali Ucok Bahar ditangkap petugas keamanan perairan Australia karena kasus yang sama. "Teman-teman wartawan bisa tanya langsung kepada yang bersangkutan kalau sudah tiba di Kupang," tuturnya.
Simak pula: Tiga ABK KM Idil Pratama Ditemukan Selamat
Saleh Goro menolak berkomentar soal alasan hidup baik dan mendapat upah selama di penjara karena diperlakukan sebagai tenaga kerja sehingga memotivasi Ucok untuk membuat pelanggaran di wilayah perairan Australia. "Memang di dalam penjara mereka diberi pekerjaan membersihkan kaca dan lainnya, serta mendapat upah. Tapi, apakah itu menjadi alasan untuk membuat pelanggaran supaya bisa kembali ke Australia, saya tidak tahu," dia menjelaskan. Dia meminta agar sebaiknya masalah tersebut ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan setelah tiba di Kupang.
Lihat juga: Musim Lefa, Nelayan Lamalera Tangkap Tiga Ekor Paus
Pada Mei 2016, pemerintah Australia memulangkan empat nelayan asal Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur. Empat orang yang dipulangkan itu merupakan sepuluh nelayan yang ditangkap petugas perairan Australia karena terlibat illegal fishing pada Januari 2016. Mereka terdiri atas sembilan ABK kapal motor Sumber Rejeki dan seorang nelayan KM Masrawati. Empat nelayan itu adalah Kannu Mum (kapten kapal) KM Sumber Rejeki, Dona Doni, Matoro Beto, dan Irfan Sahlan.
ANTARA