TEMPO.CO, Jakarta - Polri menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kewajiban menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) suatu perkara kepada penuntut umum di kejaksaan. "Putusan ini tidak ada masalah, kami sambut baik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari 2017.
Mahkamah Konstitusi memberikan putusan mengenai pasal 109 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). MK memutuskan penyidik dari kepolisian wajiban menyerahkan SPDP suatu perkara kepada penuntut umum di kejaksaan paling lambat tujuh hari setelah adanya SPDP itu.
Baca juga:
Kader Dibunuh, Nasyiatul Aisyiyah Beri Bantuan Hukum
Menurut Rikwanto, dalam pasal itu, memang tertulis penyidik wajib memberitahukan kepada jaksa penuntut umum tentang materi yang disidiknya. "Di situ memang tidak ada batasan waktu (menyerahkan SPDP), dari awal, di tengah, atau di akhir." Dengan putusan MK ini ada ketentuan waktu penyerahan SPDP.
Dengan pemberitahuan itu, kata Rikwanto, penuntut umum atau kejaksaan tidak kesulitan dalam membuatkan prapenuntutan. “Agar tidak mendadak," ujar Rikwanto.
Rikwanto mengatakan putusan ini akan disampaikan kepada para penyidik sekaligus menekankan kepada mereka agar lebih profesional dan produktif lagi dalam menyelesaikan berkas perkara. "Prinsipnya untuk memudahkan kontrol, untuk lebih baik lagi buat penyidik."
REZKI ALVIONITASARI