TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni, hari ini, Jumat, 13 Januari 2017. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Diah Anggraeni, yang mengenakan kemeja batik cokelat, tiba di KPK pukul 11.00. Dia langsung masuk dan tidak mempedulikan awak media yang menanyainya.
Berita terkait:
KPK Bakal Bidik Calon Tersangka E-KTP Non Pejabat Kemendagri
KPK Gali Peran Anas Urbaningrum dalam Proyek E-KTP
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Diah diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. "Diah Anggraeni datang ke KPK karena dibutuhkan pemeriksaan secara cepat. Sekaligus memperkuat keterangan yang pernah disampaikan sebelumnya," katanya, Jumat, 13 Januari 2017.
Diah pernah diperiksa penyidik lembaga antirasuah pada 21 Desember 2016. Saat itu, Diah mengaku diperiksa sebagai saksi untuk Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus e-KTP.
Selain memeriksa Diah, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pegawai Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Tiga orang yang dipanggil hari ini adalah Kepala Subbagian Perlengkapan dan Peralatan Ditjen Dukcapil Ahmad Ridwan, staf PNS Ditjen Dukcapil Achmad Purwanto, dan pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Ruddy Indrato.
Pada pekan ini, penyidik antirasuah intens memeriksa saksi untuk kasus korupsi e-KTP. Saksi yang dihadirkan mulai pejabat Kementerian Dalam Negeri, pihak swasta, hingga para anggota dewan. Hingga saat ini ada lebih dari 250 saksi yang dihadirkan untuk memberi keterangan dalam kasus korupsi yang menelan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun ini.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Debat Pilkada DKI, Begini Profil Empat Panelis dan Moderator
Jokowi Jamu Makan Siang Ketua Muhammadiyah, Ini Menunya