TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti menyatakan menolak politik dinasti tumbuh subur di Indonesia. Menurut dia, berlakunya politik dinasti dapat mencederai demokrasi. Sebab, demokrasi hanya dijadikan instrumen bagi mereka yang mencari kekuasaan.
Ray menilai, lebih baik siapa pun kepala daerah yang sudah menjabat dua kali periode tidak melanjutkan estafet kepemimpinan kepada keluarganya. “Kalau dua kali menjabat, istirahat dulu deh, kasih kesempatan yang lain,” ujar Ray di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat, 13 Januari 2017.
Menurut Ray, jeda harus berlaku bagi kepala daerah yang sudah dua periode menjabat agar tidak menurunkan kepemimpinan ke keluarganya. Cara itu dinilai bisa menetralisasi kekuasaan. Selain itu, mampu menumbuhkan politik akal budi.
Baca:
KPK Tangkap Bupati Klaten Sri Hartini
Ajaib! Nyaris 20 Tahun Dua Pasang Suami-Istri Kuasai Klaten
Ray mengatakan politik dinasti bisa tercipta apabila ada modal yang besar untuk meraih kekuasaan. Ia menilai umumnya kepala daerah yang lengser bakal menyodorkan nama suami atau istri, bahkan saudaranya, untuk meneruskan kepemimpinan. “Seolah demokrasi hanya membutuhkan mereka,” ujarnya. Padahal politik dinasti berpotensi melahirkan korupsi.
Dosen hukum tata negara di Universitas Andalas, Feri Amsari, memandang politik dinasti sudah berjalan lama di Indonesia. Ia mengambil contoh politik dinasti yang belum lama terungkap, yaitu pada Bupati Klaten Sri Hartini. Ia memandang kasus di Klaten adalah contoh yang mendekati sempurna bagaimana politik dinasti dibangun.
Feri sepakat dengan Ray. Ia menilai sebaiknya ada jeda selama 5–10 tahun apabila kepala daerah menjabat dua periode ingin kembali mencalonkan diri. Cara itu ideal dilakukan agar calon kepala daerah yang terpilih lahir karena kemampuan calon mendekati publik dengan program-programnya.
Feri menyebutkan, di Filipina, sekitar 75 persen politik dinasti terjadi. Di Brasil, sekitar 40 persen juga terjadi politik dinasti. “Indonesia sedang menuju ke situ,” tuturnya.
Menurut Feri, langkah yang bisa dilakukan adalah menguji kembali undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi. Tujuannya adalah ada pembatasan-pembatasan yang dikeluarkan untuk mencegah politik dinasti berujung pada tindakan korupsi, seperti yang terjadi di Klaten, Jawa Tengah.
DANANG FIRMANTO