TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai adanya jual-beli jabatan di banyak pemerintahan daerah. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan lembaganya tengah menelusuri praktek "lelang" jabatan itu.
"Indikasi kami dengar di banyak tempat," kata Saut ketika dihubungi, Jumat, 13 Januari 2017. Namun ia tak menyebutkan daerah mana saja yang sudah ditelusuri KPK. "Hukum kan perlu bukti," katanya.
Praktek lelang jabatan di pemerintah daerah terkuak setelah KPK mencokok Bupati Klaten Sri Hartini. Ia diduga menjual promosi jabatan, mulai eselon IV hingga staf tata usaha. Nilainya pun beragam, dari Rp 15 juta sampai Rp 400 juta.
Ada dugaan praktek lelang jabatan di Klaten bukan pertama kali dilakukan. KPK pun menduga ada perantara-perantara yang menghubungkan para "pembeli jabatan" dengan bupati.
Saut berjanji KPK akan memberantas semua praktek jual-beli jabatan di daerah selain Klaten. Menurut dia, KPK mempunyai kewajiban untuk memberantas korupsi di setiap jengkal tanah Indonesia. "Kami akan memproses semua kalau memang bisa dibuktikan. Dari Aceh sampai Papua harus kena semua," katanya.
Pada kasus Klaten, KPK masih menetapkan dua tersangka, yaitu Sri Hartini dan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Suramlan. Suramlan diduga “pembeli jabatan” yang ingin naik jabatan.
Pada saat operasi tangkap tangan, KPK mendapati duit Rp 2 miliar dari tangan Sri Hartini. Dua hari kemudian, KPK juga menemukan uang Rp 3,2 miliar saat menggeledah rumah dinas Sri Hartini.
MAYA AYU PUSPITASARI