Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas PT Dukung DPR Larang Iklan Rokok di Televisi  

image-gnews
Papan reklame yang menampilkan iklan rokok A Mild dikawasan Kalibata, Jakarta, 6 Januari 2015. Iklan rokok ini menuai kritik karena menampilkan gambar dan tulisan yang dianggap mesum oleh sebagian pihak. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Papan reklame yang menampilkan iklan rokok A Mild dikawasan Kalibata, Jakarta, 6 Januari 2015. Iklan rokok ini menuai kritik karena menampilkan gambar dan tulisan yang dianggap mesum oleh sebagian pihak. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) dan penggiat masyarakat sipil pro pengendalian tembakau mendukung rencana Komisi I DPR yang akan melarang iklan rokok di media penyiaran. Pengurus Komnas PT Bidang Hukum dan Advokasi, Muhamad Joni, mengatakan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok yang tercantum dalam RUU Penyiaran merupakan kebijakan politik hukum Dewan yang maju dan konform dengan UU Kesehatan dan sejumlah putusan MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Joni dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis, 12 Januari 2017.

Langkah Komisi I DPR tersebut, kata dia, menunjukkan kepedulian para wakil rakyat melindungi anak dan remaja yang selama ini menjadi target utama iklan rokok. Soal larangan total iklan rokok itu, menurut dia, DPR telah menunjukkan pro pengendalian tembakau dan perlindungan masyarakat. “Karena itu, pasal tersebut mesti diamankan dalam harmonisasi, pembahasan, sampai pengesahan. Ini saatnya menuju era revolusi mental hak atas kesehatan dari bahaya rokok,” ujarnya.

Kini, Komisi I DPR sedang membahas Rancangan UU Penyiaran yang merupakan revisi atas UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam draf DPR Desember 2016, DPR menegaskan larangan iklan rokok pada pasal yang berbunyi, “Materi siaran iklan dilarang mempromosikan minuman keras, rokok, dan zat adiktif lainnya.” Langkah DPR dalam Draf Desember 2016 tersebut merupakan kemajuan positif mengingat dalam draf-draf sebelumnya DPR masih membolehkan iklan rokok.

Revisi UU Penyiaran telah dimulai DPR periode lalu. Sejarah proses penyusunan RUU tersebut ditandai dengan catatan buruk. Dalam proses awal penyusunan RUU, menurut Joni, Komisi I DPR periode lalu sebenarnya telah mengusung pasal pelarangan iklan rokok. Namun, dalam proses di tahap akhir, pasal larangan tersebut hilang, digantikan dengan tetap memperbolehkan iklan rokok dalam media penyiaran. “Kami tidak ingin preseden buruk ini terulang lagi. Kita harus kawal bersama-sama pasal larangan iklan rokok sampai RUU ini disahkan,” ujarnya.

Pasal 113 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan tembakau mengandung zat adiktif. Pada 2012, Mahkamah Konstitusi juga menolak uji materiil terhadap Pasal 113 dan 116 UU Kesehatan tersebut dan memutuskan tembakau tetap termasuk dalam golongan zat adiktif.

Dua regulasi ini merupakan landasan hukum yang kuat bahwa iklan produk tembakau rokok seharusnya dilarang di media apa pun. Indonesia tidak sendirian karena saat ini, 144 negara, termasuk negara miskin, seperti Namibia dan Ethiopia, telah melarang iklan rokok dalam media penyiaran.

“Kita semua tahu rokok itu produk berbahaya. Produk berbahaya seharusnya tidak diiklankan. Ini sama saja mau menjerumuskan masyarakat ke hal yang merugikan. Iklan rokok bukan hanya menawarkan orang merokok, melainkan menafikan kampanye bahaya rokok karena citra positif yang diciptakan di iklan-iklannya. Industri rokok seharusnya malu kalau ngotot produknya yang berbahaya terus diiklankan. Mau menjebak rakyat Indonesia?” ujar Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Faktanya, selama ini belanja iklan rokok sangat besar di televisi. Menguatnya pemasaran yang masif oleh industri diperlihatkan dengan belanja iklan rokok yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Belanja iklan rokok kretek menempati urutan ketiga tertinggi belanja iklan di televisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Riset Nina Mutmainnah Armando dkk dari Universitas Indonesia pada 2012 menunjukkan, selama empat bulan di 10 stasiun televisi, satu stasiun televisi saja bisa menampilkan iklan rokok hingga 25 merek rokok dengan 48 versi. Inilah mengapa masyarakat, termasuk anak-anak, sangat mudah terpapar iklan rokok di media penyiaran, terutama televisi, meskipun ada pembatasan jam tayang.

Survei lain yang dilakukan UHAMKA dan Komnas Perlindungan Anak sembilan tahun lalu juga menunjukkan 97 persen anak mengaku melihat iklan rokok di televisi. Sekitar 46,3 persen remaja mengaku mulai merokok karena terpengaruh iklan rokok, 50 persen remaja perokok merasa dirinya seperti yang dicitrakan iklan rokok, dan 29 persen remaja perokok menyalakan rokok ketika melihat iklan rokok pada saat tidak merokok.

Dewi Motik Pramono, pendiri Wanita Indonesia Tanpa Tembakau, mendesak pemerintah Indonesia bersungguh-sungguh melarang iklan rokok di berbagai media karena iklan-iklan rokok menyasar anak-anak dan perempuan yang merupakan pasar yang sangat besar.

“Yang harus diutamakan negara ini adalah perlindungan kepada masyarakat, bukan perlindungan kepada industri, apalagi ini industri rokok. Kalau anak-anak sehat, perempuan sehat, maka negara kuat dan hebat,” ujar Dewi.

NUR HASIM

Simak juga:
Soal Palu-Arit di Uang Baru, Ini Langkah Menteri Sri Mulyani
Kiat Membuat Payudara Tetap Sehat dan Indah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaringan Pegiat Pengendalian Tembakau Sebut Jumlah Perokok Terus Meningkat

6 Desember 2023

Anak muda melakukan aksi sehat pengendalian tembakau di Lapangan Monas pada 2017, dengan mengumpulkan ribuan puntung rokok di Jabodetabek yang menyebabkan sejuta masalah. Foto: Dok. Lentera Anak.
Jaringan Pegiat Pengendalian Tembakau Sebut Jumlah Perokok Terus Meningkat

Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau sangat lemah.


Perokok Meningkat, MTCN Imbau Kerjasama Kendalikan Produk Tembakau di Indonesia

29 November 2023

Halaqah Kesehatan 2023 yang diinisiasi oleh Muhammadiyah dalam mewujudkan perlindungan masyarakat dari dampak buruk zat adiktif rokok pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/Intan Setiawanty.
Perokok Meningkat, MTCN Imbau Kerjasama Kendalikan Produk Tembakau di Indonesia

Hasil survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2011 dan 2021 mengungkapkan meningkatnya jumlah perokok pasif menjadi 120 juta orang.


IISD Nilai RUU Kesehatan Tak Menguatkan Regulasi Pengendalian Tembakau

23 Mei 2023

Anak muda melakukan aksi sehat pengendalian tembakau di Lapangan Monas pada 2017, dengan mengumpulkan ribuan puntung rokok di Jabodetabek yang menyebabkan sejuta masalah. Foto: Dok. Lentera Anak.
IISD Nilai RUU Kesehatan Tak Menguatkan Regulasi Pengendalian Tembakau

IISD mengatakan RUU Kesehatan seharusnya jadi momentum untuk menguatkan regulasi dalam pengendalian tembakau yang gagal mengeliminasi darurat perokok.


PBHI Anggap Kebijakan Pengendalian Tembakau Masih di Bawah Standar HAM

30 Juni 2022

Ilustrasi rokok elektrik atau vaping dan rokok tembakau atau konvensional. Shutterstock
PBHI Anggap Kebijakan Pengendalian Tembakau Masih di Bawah Standar HAM

Upaya pengendalian konsumsi tembakau masih di bawah standar, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur peredaran dan penggunaan rokok elektrik.


Bima Arya Gunakan Pandemi Covid-19 untuk Kampanye Antirokok

9 Desember 2021

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam acara Simposium Digitalisasi Aksara Sunda yang digelar secara virtual di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Senin, 7 Juni 2021. Kredit: PANDI
Bima Arya Gunakan Pandemi Covid-19 untuk Kampanye Antirokok

Bima Arya menginstruksikan Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor memastikan tidak ada iklan rokok di pasar swalayan atau toko modern.


Anak Muda Minta Revisi PP 109/2012 Disahkan untuk Lindungi Anak

17 November 2021

Anak-anak muda menggelar aksi untuk meminta Presiden Jokowi mengesahkan revisi PP 109/2012 untuk melindungi anak-anak. Foto: Instagram.
Anak Muda Minta Revisi PP 109/2012 Disahkan untuk Lindungi Anak

Enam anak muda itu meminta Presiden Jokowi tetap komitmen melindungi anak-anak dengan segera mengesahkan revisi PP 109/2012.


Pembaharu Muda akan Buat Parade Mural untuk Dukung Penurunan Prevalensi Perokok

9 Oktober 2021

Anak muda melakukan aksi sehat pengendalian tembakau di Lapangan Monas pada 2017, dengan mengumpulkan ribuan puntung rokok di Jabodetabek yang menyebabkan sejuta masalah. Foto: Dok. Lentera Anak.
Pembaharu Muda akan Buat Parade Mural untuk Dukung Penurunan Prevalensi Perokok

Pembaharu Muda bekerja sama pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan penyadaran berhenti merokok.


Dianggap Efektif Menurunkan Penjualan, Pemerintah Pastikan Naikkan Cukai Rokok

7 Oktober 2021

Iwan (27 tahun) memanen daun tembakau di kawasan dataran tinggi Kiarapayung, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 27 Februari 2021. Petani tembakau sendiri mengecam kenaikan tarif cukai rokok 12,5 persen yang berimbas pada daya serap tembakau di pasar, setelah pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata tertimbang sebesar 12,5% pada 1 Februari 2021. TEMPO/Prima Mulia
Dianggap Efektif Menurunkan Penjualan, Pemerintah Pastikan Naikkan Cukai Rokok

Melihat fakta tersebut, kata Sarno, Kementerian Keuangan memilih untuk menaikkan cukai rokok lantaran dinilai efektif mengendalikan konsumsi tembakau.


Wartawan Tempo.co Jadi Pemenang Lomba Karya Tulis Soal Pengendalian Tembakau

16 Agustus 2021

Logo Te.co Blank
Wartawan Tempo.co Jadi Pemenang Lomba Karya Tulis Soal Pengendalian Tembakau

Jurnalis Tempo.co Francisca Christy Rosana menjadi salah satu pemenang lomba karya jurnalistik 'Petani dan Buruh dalam Upaya Pengendalian Tembakau'


Anak-anak Petani Tembakau Juga Berhak Hidup Sehat dari Asap dan Iklan Rokok

25 Juni 2021

Anak-anak petani tembakau dalam webinar kampanye berhenti merokok yang diadakan oleh Muhammadiyah Tobacco Control Center Universitas Muhammadiyah Magelang. Foto: Youtube.
Anak-anak Petani Tembakau Juga Berhak Hidup Sehat dari Asap dan Iklan Rokok

Anak-anak petani tembakau bertekad hidup sehat dari asap rokok meski orang tua mereka masih menanam tembakau.