TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno mengatakan ada dua fokus yang akan dilakukan Satuan Tugas Pencegahan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Non-Prosedural di Sektor Perikanan. "Memastikan perusahaan pengirim tenaga kerja dan membenahi regulasi," ujarnya ketika dihubungi, Kamis, 12 Januari 2017.
Satgas tersebut terdiri atas lima kementerian dan dua lembaga, yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan Badan Reserse Kriminal Polri. Pembentukan satgas merespons kasus perbudakan pekerja Indonesia di kapal Taiwan, hasil investigasi Tempo dan The Reporter.
Soes menjelaskan, satgas akan mengecek apakah perusahaan tersebut memiliki izin. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, kata dia, ada 8 dari 445 perusahaan pemegang izin pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta yang khusus bekerja di laut. Namun, kata dia, izin perusahaan bisa saja dikeluarkan lembaga lain. Salah satunya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain mengecek izin, satgas akan mencari apakah perusahaan tersebut mempunyai pesanan pencari tenaga kerja di negeri lain. Jika semua komplet, satgas akan mengevaluasi perusahaan tersebut. "Jika tidak, akan diurus secara hukum oleh Badan Reserse Kriminal Polri," kata Soes.
Baca:
Kisah Dua ABK WNI Selamat dari Perbudakan Kapal Amerika
Soes pun mencontohkan, lembaganya pernah melakukan pengecekan terhadap satu perusahaan yang tidak terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan tapi tercatat di Kementerian Hukum dan HAM. Dia tidak menjelaskan nama perusahaan tersebut, tapi saat melakukan pengecekan di Pantura, perusahaan tersebut berdiri di bangunan bambu berukuran 4 x 4 meter dan terletak di dalam gang.
Selanjutnya, kata Soes, satgas akan melakukan pembenahan tata kelola perlindungan tenaga kerja di luar negeri dan menyelaraskan izin perusahaan. "Agar lebih terpadu, karena selama ini tidak satu pintu," ujarnya. "Kami inginnya dari Kemenaker."
HUSSEIN ABRI DONGORAN
Simak juga:
Bupati Klaten Ditangkap, Ganjar: Ke KPK untuk TOT bukan OTT
Soal Palu Arit di Uang Baru, Ini Langkah Menteri Sri Mulyani
Kiat Membuat Payudara Tetap Sehat dan Indah