TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menuturkan, pihaknya tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. “KPK tidak melakukan upaya hukum terhadap Rohadi, karena hukumannya proporsional,” katanya, di kantornya, Kamis, 12 Januari 2017.
Pada Kamis, 8 Desember 2016, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman kepada Rohadi selama 7 tahun penjara. Hakim juga menjerat Rohadi dengan denda Rp 300 juta disertai subsider 3 bulan kurungan. Rohadi terbukti bersalah dalam kasus suap untuk meringankan vonis Saipul Jamil dalam kasus asusila dengan menerima suap hingga Rp 300 juta.
Sementara itu, Rohadi dengan suara seraknya memutuskan dengan cepat menerima hasil putusan majelis hakim. Ia mengaku merasa bersalah dalam perkara suap tersebut.
Febri menilai pihaknya tidak mempersoalkan hasil putusan majelis tersebut meskipun vonis terhadap Rohadi lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun. Febri beralasan menerima putusan itu lantaran masih akan mengembangkan kasus tersebut.
Menurut Febri, penyidikan masih berlanjut setelah penetapan tersangka terhadap Saipul Jamil. “Dalam proses penyidikan tersangka Saipul, masih dilakukan pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti lebih lanjut,” ujarnya. Ia menambahkan, tim penuntut umum meyakini perbuatan suap dilakukan bersama-sama. Pihaknya akan mendalami penanganan perkara tersebut.
DANANG FIRMANTO
Simak pula:
Tengku Zulkarnaen Ditolak Warga Dayak, Ini Respons MUI Kalbar
Penistaan Agama, Pengacara Ahok: Sikap MUI Itu Settingan