TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan adanya delapan warga negara Indonesia yang dideportasi otoritas Malaysia karena sempat diduga terkait jaringan ISIS. Pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pun membenarkan informasi identitas delapan WNI yang sempat tersebar secara berantai itu.
“Mengenai delapan orang itu, memang benar. Identitas (yang tersebar) sesuai dengan paspor mereka,” ujar Kepala Bagian Humas Imigrasi Agung Sampurno saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 12 Januari 2017.
Kementerian Luar Negeri, Rabu kemarin, telah memastikan para WNI itu tak terkait dengan jaringan radikal ISIS. Mereka tertahan imigrasi Singapura dalam perjalanan menuju Pattani, Thailand, lalu dikirimkan ke Malaysia sebelum dideportasi kembali ke Indonesia.
"Keberangkatan itu dengan niat mempelajari sistem pendidikan di sebuah lembaga pendidikan agama Islam di Pattani (Thailand)," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal lewat keterangan tertulis.
Menurut Iqbal, para WNI yang merupakan guru dan santri Pondok Pesantren Darul Hadits, Bukit Tinggi, Sumatera Barat itu, berangkat dari Indonesia pada 3 Januari lalu. Mereka pun singgah di sejumlah tempat di Malaysia dan Singapura.
"Mereka berada di Kuala Lumpur selama tiga hari, salah satunya untuk pengobatan dan sempat tinggal semalam di kawasan Perlis, Malaysia," kata Iqbal.
Karena dicurigai terkait dengan ISIS, delapan WNI itu ditahan otoritas Singapura pada 9 Januari lalu, saat baru tiba dari Johor. Mereka dikenai status not to land (NTL), kemudian dikembalikan ke Malaysia. "Di Malaysia, mereka ditangani E8 IPK Kepolisian Malaysia, yaitu semacam Unit Antiteror,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan unit tersebut, kata Iqbal, disimpulkan para WNI asal Sumatera Barat itu tak terkait dengan jaringan teror ISIS. Temuan gambar terkait dengan ISIS di ponsel para WNI, lanjut Iqbal, diterima secara tak sengaja melalui media sosial. "Mereka dibebaskan, tapi harus meninggalkan Malaysia saat itu juga," ujar Iqbal.
Dari informasi terakhir yang diterima Kementerian Luar Negeri, delapan WNI itu dipulangkan melalui Batam dengan Kapal Ferry MV. Marina Lines. Selanjutnya, mereka ditangani Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
Berikut ini identitas delapan WNI yang dikonfirmasi Ditjen Imigrasi.
1. Farhan Hidayat asal Bukit Tinggi, kelahiran 17 November 2000. Nomor Paspor: B2804542
2. Anif Sadiki Alman asal Bukit Tinggi, kelahiran 19 Desember 1993. Nomor Paspor: A9557907
3. Amril Kis asal Barulak, kelahiran 17 Juni 1988. Nomor Paspor: A9020535
4. Syukri Alhamda asal Galogandang, kelahiran 15 April 1997. Nomor Paspor: B5570617
5. Ilvan Oktarozi asal Koto Sani, kelahiran 05 Oktober 1990. Nomor Paspor: A9C28123
6. Muhammad Hijrah asal Bukit Tinggi, kelahiran 21 November 1991. Nomor Paspor: B5570619
7. Ridce Elfi Hendra, memiliki paspor Saudi Arabia dengan Nomor: E92152095
8. Hendi Ardiansyah Putra asal Kepahiang, kelahiran 27 Desember 1995. Nomor Paspor: B5570405
YOHANES PASKALIS
Baca juga:
Menhan: Penambahan Pasukan TNI di Titik Perbatasan Tengah Dihitung