TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Sorong Kota, Papua Barat, berhasil menangkap tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah usia enam tahun pada 10 Januari 2017. Kapolres Ajun Komisaris Besar Edfrie R. Maith di Sorong, Kamis, 12 Januari 2017, mengatakan kasus pemerkosaan yang berujung kematian itu terjadi karena ketiga pelaku, Ronal, Lewi dan Nando, dalam kondisi mabuk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan hasil interogasi awal, Kapolres mengatakan korban diperkosa secara bergilir sebelum dibunuh. "Awalnya, korban dibawa pelaku Ronal ke ujung runway Bandara DEO Sorong, kemudian yang bersangkutan mengajak Lewi dan Nando untuk memerkosa korban secara bergilir," ujarnya.
BACA: Ini Alasan RUU Kekerasan Seksual DIminta Segersa Disyahkan
Ia menjelaskan, saat diperkosa, korban melawan dengan cara berteriak minta tolong sehingga para pelaku langsung mencekik leher korban hingga tewas.
Kemudian, supaya taksi bejat itu tidak ketahuan, mereka menceburkan jasad korban ke dalam lumpur sungai dan melarikan diri. Namun tindakan biadab diketahui warga karena tangan korban terangkat ke permukaan.
"Ketiga pelaku sudah ditangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik guna proses hukum lebih lanjut. Para pelaku terancam undang-undang perlindungan anak dan pasal pembunuhan KUHP dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun," katanya.
Dia menuturkan, apabila dalam pemeriksaan tim penyidik terbukti ada unsur prencanaan, para pelaku bisa saja terancam hukuman seumur hidup.
Malam ini, pukul 19.00 WIT, keluarga besar korban bersama warga Kota Sorong yang tengah berkabung menggelar malam renungan Pray for Kezia (korban) di taman DEO, Sorong, dengan membawa lilin dan setangkai mawar merah.
HANS ARNOLD