Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Para Guru Minta Peralihan SMA/SMK Tidak Ganggu Penggajian

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Wakil Presiden, Jusuf Kalla, menerima Guru teladan tingkat Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, di kantor Wakil Presiden, Jakarta, 31 Maret 2015. Pemerintah mengatakan akan tingkatkan pembangunan sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menekan angka pengangguran. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Presiden, Jusuf Kalla, menerima Guru teladan tingkat Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, di kantor Wakil Presiden, Jakarta, 31 Maret 2015. Pemerintah mengatakan akan tingkatkan pembangunan sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menekan angka pengangguran. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Persatuan Guru Republik Indonesia meminta peralihan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi tidak mengganggu penggajian. "PGRI ingin memastikan gaji dan lain sebagainya itu bisa dibayarkan, yang penting guru bisa bekerja dengan sebaik-baiknya," kata Pelaksana tugas Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi seusai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kamis, 12 Januari 2017, di kantor Wakil Presiden, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan terdapat perubahan pembagian urusan dalam pengelolaan bidang pendidikan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. SMA/SMK sebelumnya dikelola pemerintah kabupaten/kota, namun berdasarkan UU tersebut kewenangan pengelolaannya beralih ke pemerintah provinsi mulai Januari 2017.

Unifah mengatakan peralihan pengelolaan tidak boleh mengganggu proses belajar-mengajar maupun mutasi karir. Saat ini pihaknya mengaku banyak laporan dari guru yang tiba-tiba sudah tidak lagi menjadi kepala sekolah karena dipindahkan. Begitu juga dengan gaji yang belum dibayarkan. "Ada juga sebagaian guru honor yang tidak dibayarkan," kata dia.

Menurut Unifah, akan merepotkan kalau guru dipindah tapi soal penggajian belum jelas, apakah ada di kabupaten/kota ataukah di provinsi. Apalagi ini menyangkut data yang masih terus berubah, misalnya data menyebut guru yang dipindahkan ada 1.000 guru, padahal 1.100. "Satu orang pun kan nasib, betul enggak, nasibnya. Jadi ini soal pendataan saya kira terjadi dimana-mana," kata dia.

Dalam pertemuan tersebut, Unifah mengatakan Kalla peralihan pengelolaan SMA/SMK dilakukan sebagai upaya meredistribusi guru agar tidak menumpuk suatu daerah. Dengan memberi pengelolaan pada provinsi, diharapkan guru bisa dipindah ke daerah lain jika diperlukan. "Beliau juga mengatakan akan ada tahapan waktunya," kata Unifah.

Terkait tahapan waktu ini, PGRI berharap Kementerian Dalam Negeri segera memberi aturan yang bisa menjadi panduan bagi pralihan. "Agar ada keberlanjutan dalam gaji, ada ketenangan, itu konsen kami," kata Unifah. Aturan tersebut bisa dalam bentuk Peraturan Menteri yang bertujuan melindungi para guru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

AMIRULLAH SUHADA

Baca juga:

ICW: Birokrasi Duduki Peringkat Pertama Pelaku Korupsi
Anggota Tim Pansel KPK: Jangan Berpuas Dulu dengan OTT  
KPK Periksa Wali Kota Cimahi Nonaktif dan Suaminya

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

SK Tunjangan untuk 56.358 Guru Daerah Khusus Terbit, Pemda Diminta Segera Konfirmasi

19 Desember 2022

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
SK Tunjangan untuk 56.358 Guru Daerah Khusus Terbit, Pemda Diminta Segera Konfirmasi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberikan kepastian tunjangan khusus kepada 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus.


Curhat Nadiem Soal RUU Sisdiknas: Saya Mungkin Naif

18 Oktober 2022

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Curhat Nadiem Soal RUU Sisdiknas: Saya Mungkin Naif

Kepada Tempo, Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim mengaku dirinya naif berharap RUU Sisdiknas bisa tembus ke Prolegnas 2023.


Ketum PGRI Temui Jokowi Minta Tunjangan Guru Tak Dihapus di RUU Sisdiknas

20 September 2022

Presiden Jokowi menerima pengurus PGRI dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018. Dalam pertemuan ini, Jokowi juga meminta masukan dari PGRI terkait sistem pendidikan. TEMPO/Subekti.
Ketum PGRI Temui Jokowi Minta Tunjangan Guru Tak Dihapus di RUU Sisdiknas

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan tunjangan tersebut bukan sekedar uang, melainkan penghargaan terhadap profesi guru dan dosen.


Kemendikbud: Draf RUU Sisdiknas akan Terus Diperbaiki

1 September 2022

Siswa saat mengikuti kegiatan belajar dengan penerapan prokes ketat di masa pandemi Covid 19 di SDN Cipayung 02, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan surat edaran (SE) menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk sementara jika terdapat warga sekolah yang positif COVID-19. TEMPO/Subekti.
Kemendikbud: Draf RUU Sisdiknas akan Terus Diperbaiki

Draf RUU Sisdiknas akan terus diperbaiki berdasarkan masukan berbagai pihak dan pembahasan bersama DPR.


Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?

30 Agustus 2022

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbud, Iwan Syahril.
Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?

Tidak tercantumnya klausul mengenai tunjangan profesi guru dalam RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), menuai polemik.


Kemendikbud Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas

29 Agustus 2022

Murid kelas 3 SDN 5 Cikidang di Kampung Pengkolan, Desa Cikidang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, tengah menyelesaikan tugas di kelasnya, 26 Juli 2022. Sekolah yang letaknya dikelilingi perkebunan dan cukup jauh dari perkampungan ini hanya memiliki 50 orang murid terdiri dari 8 murid di kelas 3, 8 murid kelas IV, 8 murid kelas V, dan 26 murid kelas VI. Tak ada lagi murid di kelas 1 dan II selama 2 tahun terakhir karena letaknya yang jauh. Guru pengajar yang tersisa hanya tinggal 2 orang. Sekolah ini jika terus kekurangan murid rencananya akan disatukan dengan SDN 1 Cikidang yang lokasinya ada di dekat kantor desa. TEMPO/Prima mulia
Kemendikbud Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas menuai kontroversi lantaran disebut menghilangkan pasal tunjangan guru. Kemendikbud memastikan tunjangan itu tetap ada.


PGRI Tolak Penghapusan Ayat soal Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

28 Agustus 2022

Konferensi pers PB PGRI terkait hilangnya ayat TPG dalam RUU Sisdiknas secara daring, di Jakarta, Ahad 28 Agustus 2022. ANTARA/Indriani
PGRI Tolak Penghapusan Ayat soal Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

PGRI mendesak Kemendikbudristek mengembalikan ayat soal tunjangan profesi guru (TPG) dikembalikan lagi di RUU Sisdiknas


Apa Saja Sisi Positif RUU Sisdiknas?

15 Maret 2022

Siswa mengikuti vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun di SD Negeri 2 Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 14 Januari 2022. Vaksinasi yang digelar oleh Polrestabes Palembang tersebut sebagai upaya  percepatan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Palembang yang baru mencapai 8,68  persen atau 14.896 orang anak dari jumlah total sasaran sebanyak 171.215 orang anak.  ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Apa Saja Sisi Positif RUU Sisdiknas?

RUU Sisdiknas, menurut Kemendikbud, menawarkan sejumlah perubahan untuk memperkuat dan mempertegas definisi prinsip penyelengaraan pendidikan.


Kemendikbud: Tak Ada Pemberhentian Tunjangan Profesi Guru

21 Juli 2020

Para guru memperkenalkan diri dalam acara perkenalan siswa baru secara daring dalam memasuki tahun ajaran baru 2020/2021 di SDN Anyelir 1 , Kota Depok, Jawa  Barat, Senin (13 Juli 2020). Perkenalan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ini dimaksudkan untuk mengenalkan lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diwajibkan menonton lewat tayangan di akun Instagram sekolah di masa pandemi Covid-19. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Kemendikbud: Tak Ada Pemberhentian Tunjangan Profesi Guru

Seluruh guru, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan PNS, tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pandemi Corona, Kemenkeu: Anggaran Guru Tidak Dikurangi

21 April 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 19 Februari 2020. DPR menyetujui Menteri Keuangan mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau kemasan kecil (sachet). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pandemi Corona, Kemenkeu: Anggaran Guru Tidak Dikurangi

Kementerian Keuangan menjamin anggaran untuk guru tanpa ada pengurangan saat pandemi COVID-19