TEMPO.CO, Jakarta -Persatuan Guru Republik Indonesia meminta peralihan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi tidak mengganggu penggajian. "PGRI ingin memastikan gaji dan lain sebagainya itu bisa dibayarkan, yang penting guru bisa bekerja dengan sebaik-baiknya," kata Pelaksana tugas Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi seusai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kamis, 12 Januari 2017, di kantor Wakil Presiden, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan terdapat perubahan pembagian urusan dalam pengelolaan bidang pendidikan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. SMA/SMK sebelumnya dikelola pemerintah kabupaten/kota, namun berdasarkan UU tersebut kewenangan pengelolaannya beralih ke pemerintah provinsi mulai Januari 2017.
Unifah mengatakan peralihan pengelolaan tidak boleh mengganggu proses belajar-mengajar maupun mutasi karir. Saat ini pihaknya mengaku banyak laporan dari guru yang tiba-tiba sudah tidak lagi menjadi kepala sekolah karena dipindahkan. Begitu juga dengan gaji yang belum dibayarkan. "Ada juga sebagaian guru honor yang tidak dibayarkan," kata dia.
Menurut Unifah, akan merepotkan kalau guru dipindah tapi soal penggajian belum jelas, apakah ada di kabupaten/kota ataukah di provinsi. Apalagi ini menyangkut data yang masih terus berubah, misalnya data menyebut guru yang dipindahkan ada 1.000 guru, padahal 1.100. "Satu orang pun kan nasib, betul enggak, nasibnya. Jadi ini soal pendataan saya kira terjadi dimana-mana," kata dia.
Dalam pertemuan tersebut, Unifah mengatakan Kalla peralihan pengelolaan SMA/SMK dilakukan sebagai upaya meredistribusi guru agar tidak menumpuk suatu daerah. Dengan memberi pengelolaan pada provinsi, diharapkan guru bisa dipindah ke daerah lain jika diperlukan. "Beliau juga mengatakan akan ada tahapan waktunya," kata Unifah.
Terkait tahapan waktu ini, PGRI berharap Kementerian Dalam Negeri segera memberi aturan yang bisa menjadi panduan bagi pralihan. "Agar ada keberlanjutan dalam gaji, ada ketenangan, itu konsen kami," kata Unifah. Aturan tersebut bisa dalam bentuk Peraturan Menteri yang bertujuan melindungi para guru.
AMIRULLAH SUHADA
Baca juga:
ICW: Birokrasi Duduki Peringkat Pertama Pelaku Korupsi
Anggota Tim Pansel KPK: Jangan Berpuas Dulu dengan OTT
KPK Periksa Wali Kota Cimahi Nonaktif dan Suaminya