TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan tidak keberatan apabila DPRD Kalimantan tengah memakzulkan Bupati Katingan Achmad Yantenglie yang menjadi tersangka perzinahan. Jika dimakzulkan, ia berjanji tidak akan mempermasalahkannya.
"Kalau memang masyarakat tidak menghendaki, silakan digelar sidang DPRP untuk diputuskan untuk diberhentikan," kata Tjahjo saat dicegat di Istana Kepresidenan, Kamis, 12 Januari 2017.
Kamis dini hari lalu, Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan selingkuhannya Fitri Y, istri polisi Aipda SH, tertangkap basah oleh SH di dalam rumah kontrakan. Saat ditemukan, mereka dalam keadaan tanpa busana. Hingga saat ini, Yantenglie masih sebagai orang nomor satu di Katingan.
Tjahjo mengatakan, pemakzulan oleh DPRD lebih mudah jika dibandingkan dengan Kementerian memberhentikan Ahmad. Sebab, Menteri membutuhkan kepastian ancaman hukuman yang akan diterima Ahmad.
Namun, hingga kini, DPRD belum berkonsultasi mengenai masalah ini dengan Menteri. Namun, Tjahjo mengatakan bahwa akan menerima mereka jika mereka memang ingin berkoordinasi dengannya.
ISTMAN MP