Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Taktik Korupsi Mantan Kepala Basarnas Yogyakarta

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta -Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menggelar sidang mantan Kepala Badan SAR Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta Waluyo Raharjo, 49 tahun dan Diaz Aryanto, 36 tahn, calo tanah. Keduanya didakwa korupsi uang pembelian lahan 6.000 meter persegi untuk pos SAR di Gunung Kidul senilai Rp 5,8 miliar.

Ternyata, supaya tidak ketahuan meminta jatah uang pembelian, Waluyo pura-pura membuat surat pernyataan bahwa dia menitipkan uang Rp 1,5 miliar uang kepada Diaz. Ternyata itu hanya sebagai modus untuk mendapatkan commitment fee dari calo tanah itu. 

"Terdakwa membuat perjanjian seolah-olah menitipkan uang Rp 1,5 miliar kepada Diaz, tetapi tidak ada uang yang diserahkan," kata jaksa Sunarwan, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Kamis, 12 Januari 2017.

Baca juga:

KPK Masih Dalami Dugaan Korupsi Pemilihan Rektor

Surat perjanjian seolah-olah tersangka menitipkan uang untuk bisnis itu dibuat pada 1 Desember 2015 yang lalu. Saat itu proses pembelian lahan sudah mulai survai kelayakan untuk pos SAR (search and rescue). Surat perjanjian itu dibuat di rumah Diaz di Bantul.

Pada 2015, basarnas Daerah Istimewa Yogyakarta akan membuat pos penyelamatan di Gunung Kidul. Saat tim mencari lahan, ada dua lahan yang layak dijadikan pusat kendali penyelamatan itu. Yaitu di Jalan Wonosari-Karangmojo Gunung Kidul kilometer 8. 

Dua lahan itu seluas 6.000 meter persegi milik Istuti Sih Hartini seluas 3.779 meter persegi dan Jaka Suprihana seluas 2.221 meter persegi. Saat survei, tersakwa dan tim Pejabat Pembuat Komitmen ditemui oleh Diaz karena tahu lahan milik kedua orang itu.

Pada November 2016, dibuatlah kesepakatan pembelian lahan melalui Diaz. Karena terdakwa Waluyo meminta Diaz sebagai pihak yang akan menjual lahan.

Menurut jaksa, anggaran untuk pembelian lahan sebesar Rp 6,1 miliar. Harga lahan disepakati Rp 750 ribu per meter. Jika anggaran itu turun maka calo tanah ini masih dapat untung. Untung dari penjualan lahan itulah yang diminta oleh terdakwa Waluyo. Keuntungan Diaz bisa jadi dari imbalan pemilik lahan.

Panitia pengadaan lalu melengkapi dokumen-dokumen administrasi pengadaan tanah. Dokumen itu dibuat secara formalitas, karena panitia mendengar ada pengkondisian oleh terdakwa. Pada 23 November 2015 dilakukan penandatanganan pengikatan jual beli tanah antara panitia dengan Diaz.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, saat itu terdakwa Diaz belum memberikan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah. Bahkan panitia juga menyarankan untuk membatalkan kesepakatan. 

Namun, kata jaksa terdakwa Waluyo tetap memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen untuk memproses pembayaran ke Diaz karena mengaku sudah kenal baik dengan keluarganya. Pada 30 Desember 2015, Basarnas membayar ke terdakwa Diaz sebesar Rp 5,835 miliar. 

Setelah uang diterima, ternyata terdakwa Waluyo meminta uang Rp 60 juta kepada Diaz. Pada awal Januari 2016, terdakwa kembali minta Rp 100 juta. Pada bulan berikutnya, terdakwa kembali minta kekurangan uang imbalan sesuai yang telah disepakati total Rp 1,5 miliar.

"Permintaan itu tidak pernah ditanggapi oleh Diaz," kata Sunarwan.

Uang yang telah diserahkan ke Diaz itu tidak pernah sampai ke pemilik lahan kecuali uang muka sebesar Rp 550 juta kepada Istuti, salah satu pemilik lahan. Namun, uang sebesar itu dimanfaatkan oleh Diaz untuk berbisnis usaha lain dan berfoya-foya.

MUH SYAIFULLAH

Simak juga:
Diperiksa Kasus E-KTP, Anas Dititipkan di Rutan Guntur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Begini Risiko-risiko Penyakit Antraks

9 Juli 2023

Sampel darah milik warga saat pengambilan sampel darah di Padukuhan Jati, Candirejo, Semanu, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Jumat 7 Juli 2023. Dinas Kesehatan Gunungkidul melakukan pengambilan sampel darah untuk mencegah meluasnya penularan penyakit antraks setelah satu orang meninggal dunia dan 87 warga Candirejo positif setelah mengkonsumsi daging sapi yang terpapar antraks. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Begini Risiko-risiko Penyakit Antraks

Antraks biasanya ditemukan pada hewan ternak dan dapat ditularkan ke manusia.


Penyebab Antraks yang Menimbulkan 3 Korban Jiwa di Gunung Kidul

9 Juli 2023

Tim Reaksi Cepat BPBD Gunungkidul melakukan penyemprotan dekontaminasi bakteri antraks di Padukuhan Jati, Candirejo, Semanu, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Jumat 7 Juli 2023. Penyemprotan tersebut untuk mencegah meluasnya penularan penyakit antraks setelah satu orang meninggal dunia dan 87 warga Candirejo positif setelah mengkonsumsi daging sapi yang terpapar antraks. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Penyebab Antraks yang Menimbulkan 3 Korban Jiwa di Gunung Kidul

Antraks menjadi suatu kondisi yang masih kerap terjadi di seluruh negara berkembang.


Desa Wisata Nglanggeran Raih Predikat UNWTO Best Tourism Village 2021

4 Desember 2021

Berbagai kegiatan dilakukan di Desa Wisata Nglanggeran, Gunungkidul, Yogyakarta. Foto. dok. Pengelola Dersa Wisata Nglanggeran
Desa Wisata Nglanggeran Raih Predikat UNWTO Best Tourism Village 2021

Desa wisata Nglanggeran bersaing dengan puluhan desa wisata lain dari seluruh dunia dalam ajang UNWTO Best Tourism Village 2021


Taman Kehati Eroniti di Gunungkidul Yogyakarta, Destinasi Wisata Ekosistem Karst

1 Juni 2021

Menanam padi gogo rancah diseling jagung di lahan Taman Kehati Eroniti. Dok. Instiper Jogja
Taman Kehati Eroniti di Gunungkidul Yogyakarta, Destinasi Wisata Ekosistem Karst

Taman Kehati Eroniti di Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta merupakan ekosistem karst yang memiliki setidaknya 23 jenis flora.


Populasi Monyet di Gunung Kidul Kebanyakan, 1.200 Akan Diekspor

6 September 2019

Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di pinggir jalan. (ANTARA)
Populasi Monyet di Gunung Kidul Kebanyakan, 1.200 Akan Diekspor

Pengurangan populasi monyet ekor panjang sebanyak 1.200 ekor atau sekitar 60 sampai 70 persen dari yang ada di Gunung Kidul


Petani Gunung Kidul Atasi Kekeringan dengan Irigasi Perpompaan

12 Agustus 2019

Poktan Tani Manunggal, Wediutah Ngeposari, Semanu, Gunung Kidul mengatasi kekeringan dengan irigasi perpompaan.
Petani Gunung Kidul Atasi Kekeringan dengan Irigasi Perpompaan

Kementerian Pertanian telah mengalokasikan 93.860 unit pompa air periode 2015-2018. Irigasi perpompaan telah disalurkan di Kabupaten Gunung Kidul.


Gunung Purba Nglanggeran Bakal Saingi Wisata Pantai Selatan

10 Agustus 2019

Embung Nglanggeran yang masuk dalam kawasan ekowisata Desa Nglanggeran, Patuk, Gunungkidul, 10 Februari 2017. Embung Nglanggeran merupakan telaga buatan yang berfungsi untuk menampung air hujan dimanfaatkan untuk mengairi perkebunan petani pada saat musim kemarau. TEMPO/Pius Erlangga
Gunung Purba Nglanggeran Bakal Saingi Wisata Pantai Selatan

Pesisir pantai selatan sudah jadi ikon wisata Gunung Kidul, namun Gunung Purba Nglanggeran siap menjadi destinasi ikonik berikutnya.


Idul Adha, Dinas Kesehatan DIY Monitoring Kesehatan Ternak

2 Juli 2019

Ilustrasi pemeriksaan hewan kurban. TEMPO/Iqbal Lubis
Idul Adha, Dinas Kesehatan DIY Monitoring Kesehatan Ternak

Dinas Kesehatan DIY kian intens melakukan monitoring terhadap kesehatan ternak untuk persiapan hari raya Idul Adha.


Sultan Soroti Polemik SD Negeri Wajibkan Siswa Berseragam Muslim

27 Juni 2019

Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X beserta keluarga menggunakan hak pilihnya di TPS 15, Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton Yogyakarta atau di rumah bernama Ndalem Cokronegaran pada Rabu, 17 April 2019. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Sultan Soroti Polemik SD Negeri Wajibkan Siswa Berseragam Muslim

Sri Sultan Hamengku Buwono X tak percaya jika kasus sekolah negeri di Kabupaten Gunungkidul yang mewajibkan pakaian muslim pada siswanya karena kesala