Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rizieq Sebut Sukmawati Mengkriminalisasi Tesis Ilmiahnya

image-gnews
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq didampingi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjawab pertanyaan awak media saat mendatangi Gedung DPR terkait penyampaian aspirasi, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, 11 Januari 2017. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq didampingi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjawab pertanyaan awak media saat mendatangi Gedung DPR terkait penyampaian aspirasi, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, 11 Januari 2017. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab mengklaim potongan ceramah yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri merupakan kutipan yang dihasilkan dari penelitian yang ia lakukan saat kuliah pascasarjana di Universitas Malaya, Malaysia.

"Saya sangat terkejut ternyata melalui pemeriksaan tersebut yang dipersoalkan adalah tesis ilmiah S2 saya tentang Pancasila. Saya terkejut, karena ini kriminalisasi tesis ilmiah," ujar Rizieq di sela pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kamis, 12 Januari 2017.

Baca juga:
Rizieq Diperiksa Hari Ini, Massa FPI Penuhi Polda Jawa Barat
Rizieq Komentari Usulan Agar Dia Jadi Imam Besar Umat Islam

Rizieq menjelaskan, tesis tersebut berjudul "Pengaruh Pancasila terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia". Setelah menyelesaikan tesis tersebut, ia melakukan sosialisasi hasil penelitiannya itu di setiap ceramahnya. "Dan kemudian ceramah saya tersebut diedit, dipotong lalu dilaporkan oleh Sukmawati sebagai pencemaran nama baik Sukarno dan penistaan terhadap Pancasila. Ini gak betul," ujar dia.

Dalam isi tesis tersebut, Rizieq menerangkan, ada satu bab yang berjudul Pancasila. Di bab tersebut ia menguji sejarah kelahiran Pancasila. Dalam tesisnya, ia tidak setuju terhadap rumusan Pancasila yang dibuat Sukarno yang menempatkan Sila Ketuhanan di sila terakhir.

"Pancasila yang saya kritik bukan Pancasila yang menjadi dasar negara. Tapi usulan Bung Karno ketika pidato tanggal 1 Juni 1945. Kenapa saya kritik? Karena para ulama pun mengkritik usulan tersebut," ujar pentolan FPI ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga berita ini ditulis, Rizieq masih diperiksa di ruang gelar perkara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Dia didampingi sejumlah petinggi FPI dan ratusan anggota FPI. Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan perdana atas kasus dugaan penghinaan terhadap simbol negara yang dilaporkan Sukamwati Soekarnoputri.

Pada November 2017, Mabes Polri melimpahkan perkara tersebut ke Polda Jawa Barat. Salah satu barang bukti yang menjadi dasar pelaporan itu adalah sebuah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI. 

IQBAL T. LAZUARDI S

Baca juga:
Taruna STIP Tewas : Ini Alasan Amir Ingin Bekerja di Laut
Hadi Tjahjanto Benarkan Akan Dilantik Jadi KSAU Besok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

1 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

50 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam rapat Pansus BLBI DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid 2 tersebut untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya serta menargetkan dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.


Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

58 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra meninggalkan rumah sakit polisi setelah diberikan pembebasan bersyarat, di Bangkok, Thailand, 18 Februari 2024. Thai News Pix/Tananchai Kaewsowattana via REUTERS
Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.


Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.


Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

9 Februari 2024

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Rizieq Shihab menghadiri Reuni 212 ini setelah sempat dipaksa hadir oleh panitia. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.


Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

5 Februari 2024

Seniman monolog Butet Kartaredjasa menanggapi pelaporan dirinya ke polisi oleh relawan Presiden Jokowi. Tempo/Pribadi Wicaksono
Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidik Ditreskrimum Polda DIY, laporan terhadap Butet Kartaredjasa tidak dilanjutkan.


Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

5 Februari 2024

Ketua Umum Relawan Pro Jokowi atau Projo Budi Arie Setiadi saat ditemui di Rumah Indonesia Maju, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

Ketua Relawan Projo DIY Aris Widhartanto belum mengetahui langkah apa yang akan diambil setelah diminta cabut laporan soal Butet Kartaredjasa.


Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

19 Januari 2024

Potret Raja Maha Vajiralongkorn terlihat saat para demonstran pro-demokrasi memberikan penghormatan tiga jari, pada peringatan 47 tahun pemberontakan mahasiswa 1973, di Bangkok, Thailand 14 Oktober 2020. Salam ini sempat dilarang digunakan dalam aksi protes di Thailand. REUTERS/Jorge Silva
Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap pengunjuk rasa


Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

15 Januari 2024

Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

Maksud hati hendak merahasiakan utangnya ke terduga rentenir dari keluarga karena malu, sekarang malah seluruh masyarakat sekitar tahu semua.


Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

12 Januari 2024

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

Prabowo bisa terancam pidana karena langgar pasal 280 UU Pemilu, karena sebut giblok dan tolol saat singgung Anies Baswedan. Begini bunyi pasalnya.