TEMPO.CO, Jakarta - Memasuki 2017, peradilan nasional akan langsung disibukkan dengan berbagai kasus hukum yang menyita perhatian masyarakat.
Tahun ini, dunia hukum nasional tampaknya akan mendapat sorotan masyarakat karena berbagai proses peradilan, antara lain peradilan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, peradilan kasus korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang sudah memeriksa tak kurang dari 250 saksi, kasus pabrik vaksin flu burung, hingga berbagai kasus korupsi yang dilakukan beberapa kepala daerah, termasuk kasus jual-beli jabatan oleh Bupati Klaten Sri Hartini.
Simak:
Kata Hamdan Zoelva tentang Sidang Kasus Penodaan Agama
Belum lagi kasus-kasus sengketa yang timbul dari proses pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tahun ini digelar serentak di 101 daerah. Pada 2017 ini, tentu peradilan, baik pengadilan negeri maupun pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), tak akan sepi.
Hamdan Zoelva, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, pada tahun ini mengharapkan pengadilan tetap memiliki independensi dan integritas yang tinggi sebagai benteng terakhir keadilan. "Sehingga benar-benar menjadi tumpuan masyarakat pencari keadilan," katanya.
Menurut Hamdan, Indonesia sudah memiliki sistem peradilan yang cukup eksis. Perbaikannya bukan mengubah sistem yang ada, melainkan memperbaiki kualitas pengetahuan dan integritas para hakim dan pegawainya. "Pengadilan harus memberikan pelayanan cepat kepada para pencari keadilan. Pengadilan harus menjamin rakyat kecil mendapatkan akses yang sama untuk mendapatkan keadilan," kata dia.
Mantan Ketua MK ini tak menampik bahwa kasus-kasus hukum dan sengketa akan tetap ada. Menurutnya, hal terpenting adalah setiap masalah dan sengketa harus diselesaikan melalui jalur hukum, tidak melalui tindakan main hakim sendiri atau anarkis. "Pengadilan harus memberikan putusan yang dihormati," kata Hamdan.
Hamdan mencatat, pada tahun lalu, persidangan kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang disiarkan langsung oleh media turut mewarnai peradilan Indonesia.
Baca juga:
Hamdan Zoelva: Peradilan Jessica Warnai Hukum 2016
Hamdan Zoelva mengatakan sidang yang disiarkan langsung melalui televisi berdampak positif terhadap transparansi peradilan bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, proses peradilan dapat berjalan secara tidak benar karena para saksi akan mendengar keterangan saksi lain yang menurut hukum acara tidak dibenarkan. Sebab, kata dia, saksi yang didengar belakangan dapat terpengaruh.
Ia menyimpulkan, sidang yang disiarkan langsung seperti itu seharusnya dihindari. "Hal terpenting dalam proses peradilan adalah sidang terbuka untuk umum dan harus ada jaminan independensi hakim dalam memutus perkara," kata dia.
S. DIAN ANDRYANTO
Baca pula:
Hakim Pengadilan Cirebon Vonis Mati 6 Pengedar Narkotika