TEMPO.CO, Semarang - Warga penolak pabrik PT Semen Indonesia membantah tuduhan telah memalsukan dokumen tanda tangan untuk bukti mengajukan gugatan. Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Semarang Etik Oktaviani menyatakan bahwa tanda tangan warga semuanya asli.
"Tanda tangan tersebut digalang atas krentek (keinginan) hati dari masyarakat penolak sendiri. Itu asli tanda tangan warga semua," kata Etik di Semarang, Rabu, 11 Januari 2017.
Baca juga:
Polisi Usut Ultraman dan Power Ranger Menolak Semen Rembang
Secara teknis, kata Etik, warga bernama Murtini dan Sutrisno dikontak oleh Joko Prianto untuk mengambil semacam blanko untuk diisi tanda tangan warga. Blanko tersebut sudah ada kolom nomor, nama, alamat, pekerjaan, dan tanda tangan. "Murtini dan Sutrisno menyambangi satu per satu rumah untuk meminta tanda tangan," kata Etik.
Soal adanya warga yang menulis pekerjaan sebagai Power Rangers, Ultraman, Presiden dan lain-lain, Etik menyatakan tak tahu. "Karena yang menulis pekerjaan Power Ranger adalah yang bersangkutan," kata Etik.
Adapun soal adanya nama warga yang ternyata masih balita, Etik menyatakan yang tanda tangan adalah orang tuanya yang bersangkutan.
Murtini menyatakan bahwa warga hanya ingin keadilan. "Warga wes ngelakoni coro golek keadilan neng pengadilan terus seng menang warga mbok ya wes itu dilakoni. Iki malah ono ono wae, ndadak ngelaporke nang polisi (Warga sudah melakukan cara menuntut keadilan di pengadilan dan menang. Seharusnya itu dilaksanakan. Ini malah ada-ada saja, mendadak ada yang melapor ke polisi)," kata Murtini.
Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djarod Padakova menyatakan penyidik sudah mengantongi bukti kuat adanya unsur dugaan telah terjadi pemalsuan identitas dan tanda tangan warga. “Sekarang tahap proses hukumnya sudah naik ke penyidikan,” kata Djarod.
Penyidik sudah memeriksa sebanyak 25 saksi. Penyidik menemukan adanya 30 nama yang ternyata masih balita.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah sedang mengusut dugaan pemalsuan identitas dan tanda tangan yang dilakukan warga penolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang. Pemalsuan tanda tangan itu terdapat dalam daftar tambahan bukti saat warga mengajukan gugatan izin pendirian pabrik semen di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam bukti lampiran itu ada lebih dari 2.000 tanda tangan warga Rembang. Polisi menduga tanda tangan dan identitas warga itu ada yang palsu karena bentuk tulisannya hampir mirip-mirip.
ROFIUDDIN