TEMPO.CO, Sorong – Dua anggota Kepolisian Resor Sorong Papua Barat yang ditangkap karena diduga membawa narkoba jenis sabu oleh petugas Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, 10 Januari 2017, terancam dipecat. Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Brigjen Martuani Sormin mengatakan dua anggota Polres Sorong tersebut, yakni Brigadir AK dan Brigadir RA, sedang menjalani proses hukum di Makassar.
Kapolda mengatakan kedua anggota tersebut menjalani proses hukum di Makassar hingga tuntas, setelah itu dikembalikan ke satuan tugas Polres Sorong Kota. “Benar ada anggota Polres Sorong Kabupaten Aimas yang tertangkap di Maros, Sulsel, sudah satu minggu mereka meninggalkan satuan tanpa izin,” katanya di Sorong, Rabu, 11 Januari 2017.
Menurut Kapolda, apabila proses hukum kedua anggota Polres Sorong tersebut tuntas dan divonis tinggi, maka keduanya akan diproses oleh Polda Papua Barat untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). “Kami menunggu putusan hukuman kedua anggota polisi tersebut barulah diproses untuk berhentikan,” ujarnya.
Adapun Brigadir AK dan Brigadir RA ditemukan membawa narkoba saat masuk ke ruang keberangkatan Bandara Makassar tujuan ke Sorong. Aksi kedua polisi itu terdeteksi saat melewati sinar-X bandara. Setelah itu, mereka digeledah oleh petugas sekuriti bandara dan langsung ditahan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Maros. Barang bukti yang diamankan dua sachet (37 gram) berisi butiran kristal bening yang diduga sabu dan lima buah telepon seluler.
HANS ARNOLD