TEMPO.CO, Solo - Sebanyak 11 tersangka dalam kasus razia sweeping di restoran Social Kitchen Solo, yang digelar Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Rabu 11 Januari 2017. Rekonstruksi diikuti oleh 11 tersangka, yaitu Edi Lukito, Joko Sutarto, Hendro Sudarsono, Suparno alias Yusuf Suparno, dan Suparwoto alias Salman Alfarizi.
Tersangka lainnya adalah Margiyanto alias Abu Rehan, Yudi Wibowo alias Abu Irhab, Ranu Muda Adi Nugroho, Mujiono Laksit, Sri Asmoro Eko Nugroho alias Eko Wahid alias Eko Luis, dan Kombang Saputra alias Kumbang alias Azam.
Sejumlah polisi bersenjata lengkap terlihat berjaga di sekitar restoran itu. Polisi juga menutup asejumlah ruas jalan di sekitar restoran. Berdasarkan pantauan Tempo, proses rekonstruksi dimulai dari adegan saat para tersangka datang ke Social Kitchen mengendarai sebuah mobil minibus. Mobil itu diikuti oleh sekelompok pemotor.
Baca juga:
Ahok Bakal Gugat Irena Handono dan Saksi Lainnya
Rizieq Shihab Kembali Datangi DPR-RI
Saat tiba di Social Kicthen, para tersangka menemui petugas keamanan restoran dan kemudian masuk ke dalam. Sayangnya, proses rekonstruksi di dalam restoran tidak diperbolehkan untuk diliput media. Salah satu tersangka, Suparwoto sempat terlihat keberatan saat memeragakan salah satu adegan. Namun dia akhirnya bersedia melakukan peragaan rekonstruksi itu.
Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta Komisaris Besar Ahmad Luthfi mengatakan sebanyak 57 adegan yang diperagakan. "Pelaku melakukan sesuai perannya masing-masing seperti saat kejadian yang sebenarnya," katanya.
Proses rekonstruksi tersebut untuk melengkapi proses penyidikan atas 11 tersangka yang telah ditangkap. Luthfi berujar, pengembangan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus itu. Menurut dia, razia memang dilakukan oleh dua kelompok, yang terdiri atas kelompok bermobil dengan kelompok bermotor. "Dua kelompok itu saling terkait," ucapnya.
Baca juga:
Isu Ditegur Jokowi di Rapat, Panglima Gatot: Itu Hoax
Yayasan Sumber Waras Menang Gugatan, Begini Reaksi KPK
Namun, hal itu dibantah oleh kuasa hukum dari sebagian tersangka, Awod. "Klien kami (kelompok bermobil) tidak terkait dengan kelompok pemotor," katanya usai rekonstruksi. Menurutnya, para aktivis Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) pada saat itu mendatangi Social Kitchen untuk menyerahkan surat peringatan dan permintaan audensi. "Tiba-tiba datang kelompok pemotor yang langsung masuk dan melakukan sweeping," katanya.
Terkait keberatan kliennya dalam melakukan rekonstruksi, Awod menyebut bahwa keberatan tersebut hanya ada di satu adegan. "Saat itu klien kami melambaikan tangan untuk mengajak teman-temannya masuk," katanya.
Suparwoto merasa keberatan lantaran polisi menganggap bahwa lambaian tangan itu merupakan komando agar kelompok bermotor masuk dan melakukan sweeping. "Bukti yang digunakan polisi hanya potongan screenshoot dari CCTV," katanya. Dia meminta agar polisi membuktikan melalui rekaman utuh dari kamera CCTV yang ada di restoran itu.
AHMAD RAFIQ